Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Pelajari Putusan Nazaruddin

Kompas.com - 20/04/2012, 13:29 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi akan mempelajari terlebih dahulu putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas perkara suap wisma atlet, sebelum jaksa mengajukan banding.

Majelis hakim Tipikor memutuskan terdakwa kasus itu, Muhammad Nazaruddin bersalah sehingga dihukum empat tahun sepuluh bulan penjara. "Kita akan pelajari dulu putusannya," kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum KPK, Kadek Wiradana seusai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (20/4/2012).

Menurut tim jaksa KPK, semestinya Nazaruddin terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan kesatu. Pasal ini menjerat pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah karena melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Ancaman hukuman maksimal yang termuat dalam Pasal itu adalah 20 tahun penjara.

Sementara majelis hakim Tipikor menilai Nazaruddin terbukti melanggar Pasal 11 UU Tipikor sesuai dengan dakwaan ketiga dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Pasal ini menjerat pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga hadiah atau janji itu berhubungan dengan jabatan atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji, ada hubungan dengan jabatannya.

Menurut penilaian hakim, perbuatan Nazaruddin yang menerima pemberian berupa cek senilai Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah itu tidak berhubungan dengan jabatannya selaku anggota Komisi III DPR.

Seperti diketahui, proyek wisma atlet SEA Games tidak terkait Komisi III DPR yang mengurusi bidang hukum. Proyek itu, terkait dengan Komisi X DPR. Menurut hakim, pemberian tersebut tidak berkaitan dengan jabatan Nazaruddin namun si pemberi menduga Nazaruddin berpengaruh lantaran satu partai dengan Menteri Pemuda dan Olahraga.

"Menterinya berasal dari partai yang sama dengan terdakwa, dan terdakwa adalah bendahara partai sehingga yang memberi berpikiran terdakwa punya hubungan," kata hakim Marsudin Nainggolan saat membacakan putusan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

    Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

    Nasional
    Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

    Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

    Nasional
    Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

    Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

    Nasional
    Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

    Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

    Nasional
    Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

    Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

    Nasional
    Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

    Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

    Nasional
    TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

    TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

    Nasional
    Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

    Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

    Nasional
    Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

    Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

    Nasional
    Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

    Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

    Nasional
    TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

    TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

    Nasional
    Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

    Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

    Nasional
    Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

    Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

    Nasional
    Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

    Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

    Nasional
    Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

    Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com