JAKARTA, KOMPAS.com - Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi akan mempelajari terlebih dahulu putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas perkara suap wisma atlet, sebelum jaksa mengajukan banding.
Majelis hakim Tipikor memutuskan terdakwa kasus itu, Muhammad Nazaruddin bersalah sehingga dihukum empat tahun sepuluh bulan penjara. "Kita akan pelajari dulu putusannya," kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum KPK, Kadek Wiradana seusai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (20/4/2012).
Menurut tim jaksa KPK, semestinya Nazaruddin terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan kesatu. Pasal ini menjerat pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah karena melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Ancaman hukuman maksimal yang termuat dalam Pasal itu adalah 20 tahun penjara.
Sementara majelis hakim Tipikor menilai Nazaruddin terbukti melanggar Pasal 11 UU Tipikor sesuai dengan dakwaan ketiga dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Pasal ini menjerat pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga hadiah atau janji itu berhubungan dengan jabatan atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji, ada hubungan dengan jabatannya.
Menurut penilaian hakim, perbuatan Nazaruddin yang menerima pemberian berupa cek senilai Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah itu tidak berhubungan dengan jabatannya selaku anggota Komisi III DPR.
Seperti diketahui, proyek wisma atlet SEA Games tidak terkait Komisi III DPR yang mengurusi bidang hukum. Proyek itu, terkait dengan Komisi X DPR. Menurut hakim, pemberian tersebut tidak berkaitan dengan jabatan Nazaruddin namun si pemberi menduga Nazaruddin berpengaruh lantaran satu partai dengan Menteri Pemuda dan Olahraga.
"Menterinya berasal dari partai yang sama dengan terdakwa, dan terdakwa adalah bendahara partai sehingga yang memberi berpikiran terdakwa punya hubungan," kata hakim Marsudin Nainggolan saat membacakan putusan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.