Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Kasus Angelina Diperbarui

Kompas.com - 19/04/2012, 01:56 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi segera memulai memeriksa saksi-saksi untuk tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games, Angelina Sondakh, mulai pekan depan. Pengusutan kader Partai Demokrat yang ditetapkan sebagai tersangka pada awal Februari lalu ini dinilai lamban.

”Pak Bambang (Widjojanto, Wakil Ketua KPK) mengatakan rencananya pekan depan sudah mulai pemeriksaan saksi,” kata Johan Budi SP, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/4). Akan tetapi, Johan belum bisa memastikan siapa saja saksi yang bakal diperiksa itu.

Mengenai jadwal pemeriksaan Angelina, Johan menyatakan belum mengetahuinya. ”Sampai hari ini saya belum dapat informasi soal Ibu Angie,” ujar Johan.

Sejak diumumkan sebagai tersangka pada awal Februari lalu, Angelina alias Angie belum sekali pun diperiksa. Politikus Partai Demokrat ini sebenarnya telah beberapa kali diperiksa KPK untuk kasus wisma atlet. Namun, ia masih berstatus saksi.

Kasus suap wisma atlet SEA Games ini telah menyeret mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, yang sedang dalam proses persidangan. Tiga orang telah menjadi terpidana kasus ini, yakni Mindo Rosalina Manulang, Mohammad El Idris, dan Wafid Muharam.

Diperbarui

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengakui, ada beberapa anggota satuan tugas (satgas) penyidik pada kasus suap wisma atlet ditarik untuk menangani perkara lain. ”Sehingga satgas yang lama ini berkurang, dan kami perbarui,” kata Busyro di Jakarta, Selasa (17/4).

Busyro tak membantah langkah memperbarui satgas penyidik pada kasus suap wisma atlet dengan tersangka Angelina ini terkait dengan belum diterbitkannya surat perintah penyidikan terhadap mantan Puteri Indonesia tersebut.

Busyro juga memastikan KPK segera melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Angelina.

Saksi Miranda

Adapun rencana KPK memeriksa tiga saksi untuk Miranda Swaray Goeltom, tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, kemarin, batal. Pasalnya, ketiga saksi yang anggota DPR 1999-2004 itu, yakni Agus Condro (PDI-P), Udju Juhaeri (TNI/Polri), dan Endin Soefihara (PPP), tidak hadir di KPK.

KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan ketiganya pekan depan. (BIL/RAY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com