Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buka Pendanaan Partai

Kompas.com - 19/04/2012, 01:51 WIB

Jakarta, Kompas - Undang-Undang Pemilihan Umum tidak mengatur pembatasan belanja kampanye untuk menekan praktik politik uang yang berpotensi terjadi dalam pemilu dengan sistem proporsional terbuka.

Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu membuat peraturan yang mewajibkan partai politik melaporkan dana sumbangan serta belanja kampanye secara berkala.

Pendapat itu disampaikan mantan Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu Arif Wibowo seusai diskusi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/4). ”KPU harus membuat peraturan tentang transparansi dana kampanye,” katanya.

Peraturan KPU itu diharapkan mewajibkan parpol memberikan laporan keuangan kampanye secara berkala. Laporan yang berisi sumber dana kampanye sekaligus penggunaannya diusulkan diserahkan kepada KPU setiap empat bulan sekali, selama 16 bulan masa kampanye.

Menurut Arif, peraturan KPU diperlukan sebagai pengganti ketiadaan aturan pembatasan belanja kampanye parpol dalam UU Pemilu. Padahal, pembatasan itu penting karena pemilu menggunakan sistem proporsional terbuka, di mana pemilihan didasarkan pada perolehan suara terbanyak.

Sebab, berdasarkan pengalaman Pemilu 2009 yang menggunakan sistem proporsional terbuka, praktik politik uang marak terjadi. Umumnya yang terpilih menjadi anggota legislatif adalah mereka yang memiliki dana relatif banyak.

Sebenarnya, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera sudah mengusulkan aturan pembatasan belanja kampanye.

Belanja kampanye untuk calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat diusulkan sebesar Rp 750 juta. Adapun calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi masing-masing maksimal Rp 500 juta dan DPRD kabupaten/kota Rp 250 juta.

Usulan pembatasan belanja kampanye itu juga didukung Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dan Fraksi Partai Amanat Nasional. Namun, karena mayoritas fraksi menolak, usulan pembatasan dana kampanye tidak diakomodasi dalam UU Pemilu.

   Gagasan pembuatan peraturan laporan dana kampanye itu disambut positif oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). ”Ini positif, dan bisa menjadi solusi dari lemahnya pengaturan soal pelaporan dana kampanye dalam UU Pemilu,” kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini.

Namun, peraturan itu tetap tidak sekuat UU. Peraturan KPU tidak bisa mengatur sanksi sehingga parpol dapat dengan mudah mengabaikan peraturan tersebut.

Dengan demikian, saat ini, lanjut Titi, hal yang diperlukan adalah membangun konsensus dengan peserta pemilu untuk beriktikad baik menjalankan transparansi anggaran. (NTA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com