Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wa Ode Tuding Anis Matta Terlibat

Kompas.com - 19/04/2012, 01:49 WIB

Jakarta, Kompas - Tersangka kasus suap dana pengalokasian Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah, Wa Ode Nurhayati, menyeret Wakil Ketua DPR Anis Matta dalam kasus tersebut. Wa Ode juga menuding unsur pimpinan Badan Anggaran DPR, Tamsil Linrung dan Olly Dondokambey, terlibat.

Tudingan itu dilontarkan Wa Ode seusai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (18/4). Menurut Wa Ode, selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, saat itu dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan alokasi DPPID.

”Saya hanya menegaskan bahwa di kasus PPID yang saat ini saya menjadi tersangka, yang menyalahgunakan itu jelas dalam proses surat-menyurat, dalam sisi administrasi yang kemudian merugikan kepentingan daerah. Itu jelas mulai dari Anis Matta,” kata Wa Ode kepada wartawan.

”Anis Matta cenderung memaksa meminta tanda tangan Menkeu untuk menandatangani surat yang bertentangan dengan rapat Banggar,” kata Wa Ode. Anis, yang dihubungi untuk dikonfirmasi, telepon genggamnya tidak aktif. Tamsil dan Olly yang beberapa kali diperiksa KPK terkait kasus ini telah membantah terlibat.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pemeriksaan Wa Ode kali ini untuk melengkapi berkas sekaligus pengembangan kasus. ”Untuk melengkapi berkas sekaligus di sisi lain ada info baru yang perlu kita kembangkan lebih lanjut,” katanya.

Wa Ode juga mengatakan ada pelanggaran prosedural yang dilakukan mulai dari pimpinan DPR hingga pimpinan Banggar terkait pengalokasian DPPID. Menurut dia, ada kriteria yang dilanggar untuk menentukan daerah-daerah yang berhak menerima DPPID. ”Secara sepihak kriteria itu diruntuhkan tanpa rapat Panja lagi oleh empat pimpinan. Kemudian dilegitimasi sama Pak Anis Matta,” ujar Wa Ode.

Wa Ode ditetapkan sebagai tersangka KPK atas tuduhan menerima suap Rp 6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq yang diberikan melalui pengusaha Haris Surahman. Wa Ode mendesak KPK mengusut laporan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan terkait 2.000 transaksi mencurigakan anggota Banggar. ”Kalau saya bisa jadi tersangka atas 21 transaksi mencurigakan, kenapa yang 2.000 tidak bisa dibuka juga?” katanya.

(RAY/NTA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com