Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siti Fadilah Tak Kebal Hukum

Kompas.com - 18/04/2012, 01:50 WIB

Jakarta, Kompas - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari tak kebal hukum. Meskipun kini menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden, dia tetap dapat dikenai proses hukum untuk sangkaan melakukan tindak pidana, termasuk korupsi.

”Status beliau sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tentu tidak membuatnya kebal hukum. Kita masih tunggu bersama bagaimana hasil dari proses hukum yang berjalan. Sejauh belum ada kekuatan hukum tetap tentu kami tidak bisa sampaikan apa pun terkait status Ibu Siti Fadilah,” kata Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha, Selasa (17/4), di Bina Graha.

Menurut Julian, apabila seseorang terbukti melakukan pelanggaran dan negara dirugikan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan mendukung proses hukum itu. ”Bilamana belum ada kekuatan hukum tetap, seseorang masih ditetapkan tersangka, kita masih mengedepankan asas praduga tak bersalah,” katanya.

Julian menuturkan, pihak Istana belum menerima informasi resmi mengenai status hukum Fadilah. Beberapa waktu lalu, Ketua Wantimpres Emil Salim minta masyarakat memisahkan status Fadilah sebagai anggota Wantimpres dan sebagai mantan Menteri Kesehatan.

Polri pastikan

Secara terpisah, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Sutarman di Jakarta, Selasa, memastikan, Fadilah berstatus tersangka. Status itu dipastikan dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikirim ke kejaksaan. Fadilah menjadi tersangka perkara korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2005 dengan nilai Rp 15 miliar.

”SPDP sudah dikirimkan ke kejaksaan,” kata Sutarman. Penyidik Bareskrim Polri telah meminta keterangan Fadilah. Akan tetapi, belum dapat dipastikan kapan Fadilah akan diperiksa kembali.

Sutarman menjelaskan, kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan itu menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 6,1 miliar. Fadilah diduga merestui pengadaan barang secara langsung itu.

Menurut Sutarman, dari kasus itu, Bareskrim Polri sudah memeriksa tersangka lain, di antaranya pejabat pembuat komitmen. Saat ini kasus dari beberapa tersangka itu sudah ke pengadilan.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution sempat membantah polisi telah menetapkan Fadilah sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun 2005. Dalam kasus itu, polisi menetapkan empat tersangka dan sudah menyerahkan berkas pemeriksaannya ke kejaksaan. Bahkan, kasus itu sudah bergulir di pengadilan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com