Jakarta, Kompas
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf saat membuka seminar ”Efektivitas Penggunaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Upaya Pemiskinan Koruptor” di kantor PPATK, Jakarta, Senin (16/4), mengemukakan, pemiskinan koruptor akan efektif untuk membasmi korupsi di Indonesia. ”Setidaknya membuat orang akan berpikir ulang untuk korupsi,” katanya.
Undang-Undang Nomor 8 Taun 2010 memberikan kewenangan kepada PPATK dan penegak hukum untuk bertindak dalam rangka memiskinkan koruptor dan mencegah koruptor menikmati hasil korupsinya.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto berpendapat, ide pemiskinan koruptor ini menjadi gagasan menarik untuk didiskusikan. Masih ada hal-hal yang harus dibahas, antara lain, apakah pemiskinan dapat dimaknai sebagai perlindungan masyarakat.
Namun, soal pemiskinan koruptor ini, advokat senior Adnan Buyung Nasution mengatakan, mesti berhati-hati. Ia berpegang pada adagium bahwa hukuman harus setimpal dengan kesalahan. ”Konteksnya, yang bisa disita hanya harta yang berasal dari kejahatan. Di luar itu tidak bisa karena jadi tidak proporsional dan melanggar hak asasi,” ujar Buyung.
Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy berpendapat, istilah pemiskinan koruptor tidak dikenal dalam undang-undang. Yang dikenal justru denda. ”Namun, tindakan pemiskinan koruptor, efektivitasnya terletak pada profesionalisme penegak hukum,” kata Marwan.
Menurut Hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, pemiskinan merupakan upaya restorative justice, yakni pelaku korupsi mengembalikan keadaan ke kondisi sebelum kejahatan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.