Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Desak KPK Usut MS Kaban

Kompas.com - 13/04/2012, 03:08 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut keterlibatan mantan Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban dalam kasus korupsi pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Kemenhut pada 2007.

Anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho, mengatakan, keterlibatan Kaban dalam kasus itu teramat jelas. Sejumlah saksi dalam persidangan kasus korupsi pengadaan SKRT, katanya, menyebut Kaban menyetujui penunjukan langsung PT Masaro Radiokom sebagai perusahaan rekanan serta mengetahui adanya pemberian suap kepada pejabat Kemenhut.

"Seperti di persidangan Putranefo dan Wandoyo Siswanto, sejumlah saksi mengungkapkan bahwa dia (Kaban) memberikan izin dan memberikan persetujuan untuk penunjukan langsung ke PT Masaro. Kaban juga tahu ada pemberian suap ke pejabat Kemenhut, ini yang belum kita lihat ada penyelidikan ke arah sana," kata Emerson dalam diskusi bertajuk "Belum Tuntasnya Berantas Korupsi Kehutanan oleh KPK" di Jakarta, Kamis (12/4/2012).

Hadir dalam diskusi tersebut lembaga swadaya masyarakat lainnya, Jikalahari. Selain keterangan para saksi dalam persidangan, lanjut Emerson, ada bukti rekaman yang menunjukkan keterlibatan Kaban. Rekaman itu merupakan pembicaraan Al Amin Nur Nasution, anggota DPR, dengan pejabat Kemenhut yang mengungkap adanya aliran dana ke Kaban.

Kasus korupsi kehutanan yang merugikan negara hingga Rp 89 miliar itu melibatkan sejumlah pihak. Mereka yang divonis terlibat kasus pengadaan SKRT ini, antara lain, empat mantan anggota DPR, yakni Yusuf Emir Faisal, Azwar Chesputra, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluasa, pejabat Kemenhut Wandojo Siswanto, dan Direktur PT Masaro Radiokom, Putranevo Prayogo. Kasus ini juga menjerat pemilik PT Masaro Radiokom, yakni Anggoro Widjojo. Sayangnya, kakak Anggodo Widjojo itu buron ke luar negeri sebelum ditangkap.

Emerson mengatakan, Anggoro dapat menjadi salah satu pintu masuk untuk menyeret Kaban. Dia meminta KPK segera menangkap Anggoro. Informasi terakhir, Anggoro kabur ke China. "Ini yang juga kita desak agar KPK tak berhenti mengejar Anggoro. Masa Nazaruddin cepat, yang ini (Anggoro) lama sekali. Nanti dari dia kan bisa terungkap siapa lagi pejabat Kemenhut saat itu yang menerima suap, termasuk mantan menteri MS Kaban," ucap Emerson.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com