Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mabes Polri Bantah Siti Fadilah Sudah Tersangka

Kompas.com - 12/04/2012, 20:17 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Markas Besar Polri.

Hal itu dinyatakan oleh mantan bawahannya Mulya Hasjmy dan Hasnawaty ketika bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (12/4/2012).

Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan untuk kejadian luar biasa tahun 2005 senilai Rp 15.548.280.000 yang dilaksanakan Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan RI dengan sistem penunjukan.

Namun, ketika hal ini dipertanyakan, Mabes Polri justru membantahnya.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution, hingga saat ini Siti belum memiliki status apapun dalam kasus tersebut.

"Belum, ibu Siti Fadilah belum jadi tersangka," ujar Saud saat jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2012).

Menurutnya, pihak Bareskrim datang masih terus mengumpulkan data termasuk dari persidangan kasus tersebut. Jika cukup unsur, Siti bisa menjadi tersangka.

Sejauh ini, kata Saud, baru empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut yaitu MH selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan HS selaku panitia pengadaan.

Sementara dari perusahaan rekanan, ditetapkan tersangka MN selaku Direktur Operasional dari PT I, sebagai penyedia barang atau pemenanng lelang dan MS, selaku Direktur Utama dari PT MM sebagai subkontraktor. Berkas keempatnya telah masuk dalam persidangan dan menjadi terdakwa di pengadilan tindak pidana korupsi.

"Nantinya kita sedang menunggu dari dalam persidangan, yang nanti dari beberapa saksi yang sudah digelar nantinya akan terlihat, apakah ibu Siti Fadilah, memenuhi unsur sebagai tersangka atau tidak," terangnya.

Pernyataan Mabes Polri ini berbeda dengan pengakuan dua bawahan Siti tersebut. Jelas dalam persidangan itu, keduanya mengaku diperiksa sebagai saksi untuk tersangka atas nama Siti Fadilah Supari dua pekan lalu.

Namun, Mabes Polri tampaknya "main kucing-kucingan" menjawab kebenaran fakta dalam persidangan itu. Ketika ditanya apakah Mabes enggan mengungkapkan status Siti karena jabatannya sebagi anggota Wantimpres, Saud membantah hal itu.

"Enggak ada urusan (jabatannya). Kalau sudah cukup unsur sebagai tersangka akan kita tetapkan tersangka. Mau di manapun dia bekerja enggak ada pengaruhnya untuk kita. Kita profesional saja," pungkas Saud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

    ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

    Nasional
    Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

    Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

    Nasional
    Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

    Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

    Nasional
    Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

    Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

    Nasional
    Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

    Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

    Nasional
    Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

    Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

    Nasional
    Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

    Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

    Nasional
    Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

    Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

    Nasional
    TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

    TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

    Nasional
    Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

    Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

    Nasional
    Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

    Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

    Nasional
    Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

    Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

    Nasional
    Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

    Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

    Nasional
    Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

    Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com