Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mabes Polri Bantah Siti Fadilah Sudah Tersangka

Kompas.com - 12/04/2012, 20:17 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Markas Besar Polri.

Hal itu dinyatakan oleh mantan bawahannya Mulya Hasjmy dan Hasnawaty ketika bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (12/4/2012).

Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan untuk kejadian luar biasa tahun 2005 senilai Rp 15.548.280.000 yang dilaksanakan Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan RI dengan sistem penunjukan.

Namun, ketika hal ini dipertanyakan, Mabes Polri justru membantahnya.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution, hingga saat ini Siti belum memiliki status apapun dalam kasus tersebut.

"Belum, ibu Siti Fadilah belum jadi tersangka," ujar Saud saat jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2012).

Menurutnya, pihak Bareskrim datang masih terus mengumpulkan data termasuk dari persidangan kasus tersebut. Jika cukup unsur, Siti bisa menjadi tersangka.

Sejauh ini, kata Saud, baru empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut yaitu MH selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan HS selaku panitia pengadaan.

Sementara dari perusahaan rekanan, ditetapkan tersangka MN selaku Direktur Operasional dari PT I, sebagai penyedia barang atau pemenanng lelang dan MS, selaku Direktur Utama dari PT MM sebagai subkontraktor. Berkas keempatnya telah masuk dalam persidangan dan menjadi terdakwa di pengadilan tindak pidana korupsi.

"Nantinya kita sedang menunggu dari dalam persidangan, yang nanti dari beberapa saksi yang sudah digelar nantinya akan terlihat, apakah ibu Siti Fadilah, memenuhi unsur sebagai tersangka atau tidak," terangnya.

Pernyataan Mabes Polri ini berbeda dengan pengakuan dua bawahan Siti tersebut. Jelas dalam persidangan itu, keduanya mengaku diperiksa sebagai saksi untuk tersangka atas nama Siti Fadilah Supari dua pekan lalu.

Namun, Mabes Polri tampaknya "main kucing-kucingan" menjawab kebenaran fakta dalam persidangan itu. Ketika ditanya apakah Mabes enggan mengungkapkan status Siti karena jabatannya sebagi anggota Wantimpres, Saud membantah hal itu.

"Enggak ada urusan (jabatannya). Kalau sudah cukup unsur sebagai tersangka akan kita tetapkan tersangka. Mau di manapun dia bekerja enggak ada pengaruhnya untuk kita. Kita profesional saja," pungkas Saud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    Nasional
    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Nasional
    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Nasional
    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Nasional
    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

    Nasional
    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    Nasional
    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Nasional
    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Nasional
    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Nasional
    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Nasional
    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    Nasional
    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Nasional
    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com