JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi III DPR Benny K Harman meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan kepada publik mengenai penanganan kasus yang menjerat tersangka Miranda S Goeltom dan Angelina Sondakh alias Angie. Hingga saat ini kedua orang itu belum juga diperiksa sebagai tersangka.
"KPK harus jelaskan. Kalau itu tidak dijelaskan, anggapan umum kalau KPK bekerja untuk memenuhi pesanan-pesanan tertentu tidak dapat terelakkan," kata Benny di Kompleks DPR, Jakarta, Kamis (12/4/2012).
Hingga kini Miranda belum diperiksa sebagai tersangka terkait kasus suap cek perjalanan ketika pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Adapun Angie belum diperiksa terkait kasus suap proyek wisma atlet SEA Games 2011. Keduanya juga belum ditahan.
Benny mengkaitkan belum diperiksanya Miranda dan Angie dengan informasi yang beredar, yaitu tentang penetapan keduanya sebagai tersangka yang tidak sesuai prosedur di internal KPK atau belum cukup bukti. Benny mengatakan, kepolisian dan kejaksaan biasa menetapkan tersangka sebelum yang bersangkutan diperiksa. Namun, langkah seperti itu tidak biasa bagi KPK, yang dituntut berhati-hati dalam penetapan tersangka lantaran tidak diberi kewenangan untuk menghentikan penyidikan.
"Ada SOP yang ditetapkan pimpinan KPK. Kalau SOP tidak diikuti, maka output itu harus batal demi hukum. Masalahnya, apakah informasi bahwa Miranda dan Angie ditetapkan sebagai tersangka di luar SOP? Kalau itu betul, pimpinan KPK secara menyeluruh harus melakukan koreksi demi hukum, integritas, kredibilitas, dan tentu demi hak asasi yang bersangkutan," papar Benny.
Benny menambahkan, Komisi III DPR akan meminta penjelasan pimpinan KPK terkait masalah itu, terutama akan meminta bukti sudah adanya penerbitan surat perintah penyidikan untuk Miranda dan Angie. Jika pimpinan KPK salah, kata dia, tetap harus dikoreksi. "Ada anggapan di masyarakat, apa pun yang dilakukan KPK selalu benar meskipun salah. Kita harus koreksi itu," kata politikus Partai Demokrat itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.