Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Naik, Akankah Hakim Bebas Suap?

Kompas.com - 11/04/2012, 07:17 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Untuk pertama kalinya korps hakim Republik Indonesia mengungkapkan jeritan hati tentang ketidakadilan yang konon mereka alami dalam menjalankan tugas sebagai penegak keadilan.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengaku prihatin dengan nasib hakim yang terabaikan sehingga mereka sampai harus datang ke Jakarta mengadukan nasib kepada lembaga pemerintahan, dari satu pintu ke pintu lainnya. "Ini jadi puncak dari perasaan yang terpendam dari para hakim bertahun-tahun. Selain mereka datang ke sini dengan membawa harapan, ini juga bagian dari puncak kekecewaan hakim," kata Jimly saat mendampingi para hakim menemui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, di Jakarta, Selasa (10/4/2012).

Sebanyak 28 hakim yang tergabung dalam Gerakan Hakim Progresif Indonesia mewakili hakim di seluruh Indonesia mendatangi sejumlah institusi pemerintah untuk menyuarakan hak-hak konstitusinya. Beberapa lembaga mereka datangi, mulai dari Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, hingga ke parlemen di Senayan.

Selain itu para pejabat negara tersebut juga mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan uji materi Pasal 25 Ayat (6) UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan TUN, Pasal 25 Ayat (6) UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama dan Pasal 24 Ayat (6) UU Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama. Dalam Pasal 25 Ayat (6) UU Nomor 51 Tahun 2009, mereka menilai frasa yang menyebut diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan mengenai gaji pokok, tunjangan, dan hak-hak lain beserta jaminan keamanan bagi ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan adalah inkonstitusional.

Di dalam UU Badan Peradilan sudah diatur mengenai hak-hak hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman. Namun, dalam peraturan pelaksanaan lebih lanjut, belum ada yang mengatur tentang hal itu. Dengan demikian, UU itu menjadi kabur atau tidak jelas, mengakibatkan tidak dapat terlaksananya hak-hak seorang hakim.

Keluhan lain yang diutarakan para hakim adalah jabatan mereka yang secara jelas disebut sebagai pejabat negara dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Hakim. Namun, hak sebagai pejabat itu tak mereka peroleh, terutama dalam hal gaji dan tunjangan. Gaji mereka disetarakan dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS). Namun, gaji PNS bertambah setiap tahun, sedangkan gaji hakim "jalan di tempat" sejak tahun 2008.

Saat ini besaran gaji pokok hakim sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2008, yaitu golongan III/a senilai Rp 1.976.000 dalam masa kerja 0 tahun dan golongan tertinggi IV/e masa kerja 32 tahun mendapat Rp 4.978.000. Tunjangan mereka tidak naik selama 11 tahun. Tunjangan hakim diatur dalam Keppres Nomor 89 Tahun 2001, di mana tunjangan untuk hakim pratama golongan III/a adalah Rp 650.000. Sementara tunjangan untuk golongan tertinggi IV/e hakim utama sebesar Rp 4. 250.000. Hingga saat ini tunjangan tersebut belum semua jatuh ke tangan hakim.

Menurut Jimly, berbagai tumpukan tuntutan hakim ini alangkah baiknya segera dibenahi oleh pemerintah untuk perbaikan dunia peradilan ke depan. Sebab, perkara ini bukan hanya soal uang gaji hakim, melainkan kehormatan hakim yang sering disebut sebagai wakil dari suara Tuhan dalam menjunjung kebenaran dan keadilan. "Ini perlu segera dibenahi. Hakim juga simbol hukum. Dia jadi sasaran tembak terus. Padahal, posisi dia paling lemah. Kalau dikritik, enggak bisa jawab. Kalau dipuji, juga tidak boleh menikmati. Dosa bangsa ini kalau enggak segera menyanggupi kesejahteraan hakim," papar Jimly.

Jimly mengatakan, menaikkan gaji hakim menjadi salah satu cara agar hakim tidak terpengaruh godaan dari luar terutama suap oleh orang yang beperkara. Meski demikian, ia mengaku itu bukan jaminan hakim tidak akan terjerat korupsi. "Tidak satu-satunyanya jaminan, tetapi itu salah satu elemen yang tidak boleh dilupakan. Kalau hakimnya baik dan independen, tidak ada gunanya nyogok pejabat lain. Polisi dan jaksa tak bisa disogok juga karena pada akhirnya hakimlah yang memutuskan sebuah perkara. Kalau hakimnya bersih, itu menjadi obat pembersihan seluruh sistem peradilan," tutur Jimly.

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) sedikit berbeda pandangan mengenai hakim yang terjerat kasus suap. Jika pemerintah dan DPR menyetujui tuntutan hakim untuk menaikkan gaji dan tunjangan mereka, apakah dunia kehakiman dan peradilan akan bebas dari lingkaran suap-menyuap? ICW menyatakan, tidak.

Hal ini diungkapkan oleh peneliti ICW, Emerson Junto. Menurutnya, kenaikan gaji dan tunjangan hanya salah satu bagian untuk meminimalkan kasus suap hakim, tetapi tidak sampai membersihkan. Meski begitu, kata dia, ICW sepakat, memang kesejahteraan hakim saat ini harus diperhatikan. "Kami sepakat kalau untuk kesejahteraan hakim memang harus dipenuhi. Ini setidaknya salah satu cara untuk meminimalisasi korupsi di kehakiman, oleh hakim. Tapi, untuk benar-benar bersih, kami tidak yakin," ujar Emerson dalam perbincangan via telepon dengan Kompas.com.

Perkara hakim yang terjerat suap bukan hanya karena alasan minim kesejahteraan semata, melainkan karena ketamakan. Ia mencontohkan kasus, Hakim Syarifuddin yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 1 Juni 2011. Menurutnya, dalam catatan sepak terjang sebagai hakim, Syarifuddin bukanlah hakim dengan gaji kecil. Saat ditangkap, ia adalah hakim pengawas di pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Telah banyak kasus yang ia tangani, termasuk di daerah. Syarifuddin yang pernah membebaskan 39 terdakwa kasus korupsi ini menerima suap dari PT SCI sebesar Rp 250 juta dan kumpulan mata uang asing senilai Rp 2 miliar. Oleh karena itu, kata Emerson, tidak ada jaminan yang pasti hakim akan bebas suap meski bisa diminimalkan.

Jika tak ada jaminan, kata Emerson, kini tugas Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan KPK yang harus unjuk gigi untuk mengawasi sepak terjang hakim jika tuntutan mereka terpenuhi. Tak ada ampun jika masih ada hakim yang terlibat kasus suap. Penegakan hukum harus tetap dilakukan. "Kalau masih saja terima suap, pecat saja. Enggak ada ampun. Kalau sudah diberikan reward, masih korup, berikan punishment yang keras, jangan dibiarkan," kata Emerson menegaskan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com