Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agusrin Ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang

Kompas.com - 11/04/2012, 03:15 WIB

Jakarta, Kompas - Setelah dua kali mangkir, terpidana korupsi Agusrin M Najamuddin, Selasa (10/4), akhirnya memenuhi panggilan kejaksaan untuk dieksekusi. Agusrin datang ke Lembaga Pemasyarakatan Cipi- nang dan mulai ditahan di sana sekitar pukul 17.30.

Gubernur (nonaktif) Bengkulu itu akan menjalani hukuman penjara empat tahun, sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung.

Sebelum menyerahkan diri, Agusrin bersama penasihat hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, menghadiri sidang permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Yusril mengatakan, Agusrin mengajukan PK karena terdapat empat novum atau bukti baru dalam kasusnya. ”Agusrin juga yakin terdapat kekeliruan dan kekhilafan fatal hakim kasasi Mahkamah Agung yang menghukum dirinya,” kata Yusril.

Dalam putusan kasasi MA, Agusrin dinyatakan terbukti korupsi dana Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PBB dan BPHTB) Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2006. Agusrin didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001, dan Pasal 55 Ayat (1) kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Dakwaan terhadap Agusrin terkait dengan dakwaan terhadap Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu Chairudin, yang lebih dahulu dijatuhi pidana 18 bulan oleh MA karena terbukti melanggar Pasal 3 UU No 31/1999. Dakwaan atas Pasal 2 tidak terbukti.

PN Jakarta Pusat membebaskan Agusrin, tetapi MA menyatakan Agusrin terbukti korupsi. Agusrin dinilai terbukti melanggar Pasal 2 UU No 31/1999 bersama-sama dengan Chairuddin.

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh mengatakan, Kejaksaan Agung harus segera melaksanakan putusan pengadilan yang bersifat tetap (inkracht). Hal ini penting untuk mencegah menghilangnya terpidana kasus korupsi seperti Satono, Bupati (nonaktif) Lampung Timur.

(ana/jon/faj)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com