Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Awasi Polsus, Pam Swakarsa dan PPNS

Kompas.com - 10/04/2012, 13:55 WIB
Hindra Liu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 yang memberikan kewenangan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk melakukan koordinasi, pengawasan dan pembinaan terhadap Kepolisian Khusus (Polsus), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan bentuk-bentuk Pengamanan Swakarsa (antara lain satpam lingkungan dan badan usaha di bidang jasa pengamanan).

PP ini ditandatangani pada 12 Maret 2012. Menurut informasi dari Kantor Sekretaris Kabinet, Selasa (10/4/2012), pemberian kewenangan tersebut bertujuan meningkatkan kerjasama, menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, serta menjamin agar kegiatan yang dilakukan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polsus merupakan instansi dan/atau badan pemerintah yang atas kuasa Undang-Undang diberi kewenangan untuk melaksanakan fungsi kepolisian di bidang teknisnya masing-masing. Sementara, Pengamanan Swakarsa atau Pam Swakarsa adalah suatu bentuk pengamanan yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian dikukuhkan oleh Polri.

Adapun PPNS adalah pejabat PNS tertentu yang mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukum masing-masing. PP tersebut menyebutkan, Polsus bertugas melaksanakan pengamanan, pencegahan, penangkalan, dan penindakan nonyustisial sesuai dengan bidang teknisnya masing-masing.

PPNS melaksanakan tugas dan fungsi penyidikan tindak pidana yang termasuk dalam lingkup kewenanganannya, dan Pam Swakarsa bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya secara swakarsa.

"Polri melakukan koordinasi dengan instansi, lembaga, atau badang pemerintah/BUMN yang memiliki dan/atau membawahi anggota Polsus, PPNS, dan Pam Swakarsa dalam bidang operasional pengamanan, pencegahan dan penangkalan, serta penindakan nonyustisial," bunyi Pasal 7 ayat a, b, c dan Pasal 8 ayat a PP Nomor 43 Tahun 2012itu.

Menurut PP tersebut, lingkup koordinasi yang dimiliki Polri menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari PPNS dan meneruskannya kepada Penuntut Umum, menerima pemberitahuan mengenai penghentian penyidikan dari PPNS dan diteruskan kepada Penuntut Umum, memberikan bantuan teknis yang dapat berupa dukungan personel dan/atau peralatan, taktis, tindakan upaya paksa dan konsultasi penyidikan kepada PPNS, merumuskan perencanaan pembentukan Pam Swakarsa, serta melibatkan Pam Swakarsa dalam kegiatan pengamanan.

Sementara, kewenangan pengawasan yang dimiliki Polri, antara lain, mendata anggota Polsus dan Pam Swakarsa; menerbitkan atau memberikan kartu anggota Polsus dan Pam Swakarsa; mendata senjata api dan amunisi yang digunakan Polsus, mengeluarkan izin operasional badan usaha di bidang jasa pengamanan, melakukan pemantauan proses penyidikan dan penyerahan berkas perkara oleh PPNS, serta mendata penanganan perkara oleh PPNS.

Terakhir, terkait pembinaan, kewenangan Polri meliputi memberikan pendidikan dan latihan calon anggota Polsus, Satpam, dan PPNS, dan melakukan peningkatan kemampuan anggota Polsus, Pam Swakarsa, dan PPNS. "Pembinaan teknis diselenggarakan berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia," bunyi Pasal 17 Ayat 3 PP tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com