JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 yang memberikan kewenangan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk melakukan koordinasi, pengawasan dan pembinaan terhadap Kepolisian Khusus (Polsus), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan bentuk-bentuk Pengamanan Swakarsa (antara lain satpam lingkungan dan badan usaha di bidang jasa pengamanan).
PP ini ditandatangani pada 12 Maret 2012. Menurut informasi dari Kantor Sekretaris Kabinet, Selasa (10/4/2012), pemberian kewenangan tersebut bertujuan meningkatkan kerjasama, menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, serta menjamin agar kegiatan yang dilakukan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polsus merupakan instansi dan/atau badan pemerintah yang atas kuasa Undang-Undang diberi kewenangan untuk melaksanakan fungsi kepolisian di bidang teknisnya masing-masing. Sementara, Pengamanan Swakarsa atau Pam Swakarsa adalah suatu bentuk pengamanan yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian dikukuhkan oleh Polri.
Adapun PPNS adalah pejabat PNS tertentu yang mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukum masing-masing. PP tersebut menyebutkan, Polsus bertugas melaksanakan pengamanan, pencegahan, penangkalan, dan penindakan nonyustisial sesuai dengan bidang teknisnya masing-masing.
PPNS melaksanakan tugas dan fungsi penyidikan tindak pidana yang termasuk dalam lingkup kewenanganannya, dan Pam Swakarsa bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya secara swakarsa.
"Polri melakukan koordinasi dengan instansi, lembaga, atau badang pemerintah/BUMN yang memiliki dan/atau membawahi anggota Polsus, PPNS, dan Pam Swakarsa dalam bidang operasional pengamanan, pencegahan dan penangkalan, serta penindakan nonyustisial," bunyi Pasal 7 ayat a, b, c dan Pasal 8 ayat a PP Nomor 43 Tahun 2012itu.
Menurut PP tersebut, lingkup koordinasi yang dimiliki Polri menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari PPNS dan meneruskannya kepada Penuntut Umum, menerima pemberitahuan mengenai penghentian penyidikan dari PPNS dan diteruskan kepada Penuntut Umum, memberikan bantuan teknis yang dapat berupa dukungan personel dan/atau peralatan, taktis, tindakan upaya paksa dan konsultasi penyidikan kepada PPNS, merumuskan perencanaan pembentukan Pam Swakarsa, serta melibatkan Pam Swakarsa dalam kegiatan pengamanan.
Sementara, kewenangan pengawasan yang dimiliki Polri, antara lain, mendata anggota Polsus dan Pam Swakarsa; menerbitkan atau memberikan kartu anggota Polsus dan Pam Swakarsa; mendata senjata api dan amunisi yang digunakan Polsus, mengeluarkan izin operasional badan usaha di bidang jasa pengamanan, melakukan pemantauan proses penyidikan dan penyerahan berkas perkara oleh PPNS, serta mendata penanganan perkara oleh PPNS.
Terakhir, terkait pembinaan, kewenangan Polri meliputi memberikan pendidikan dan latihan calon anggota Polsus, Satpam, dan PPNS, dan melakukan peningkatan kemampuan anggota Polsus, Pam Swakarsa, dan PPNS. "Pembinaan teknis diselenggarakan berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia," bunyi Pasal 17 Ayat 3 PP tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.