Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim: Kami Bukan Pengemis Gaji

Kompas.com - 10/04/2012, 13:36 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 28 hakim yang mewakili hakim seluruh Indonesia menegaskan, kedatangan mereka ke Jakarta dari daerah masing-masing bukan untuk mengemis gaji. Menurut Wahyu Sudrajat, hakim dari Pengadilan Negeri Pangkajene dan Kepulauan, Sulawesi Selatan, mereka datang untuk menagih janji pemerintah karena dianggap melupakan nasib hakim yang tidak mengalami kenaikan gaji sejak tahun 2008. Padahal, menurut mereka, tuntutan kebutuhan hidup, terutama di daerah, semakin besar.

"Kedatangan kami ke Jakarta bukan untuk mengemis gaji. Kami bukan pengemis. Kami datang ke Jakarta untuk mendesak agar hak-hak konstitusional hakim itu dipenuhi. Kami mewakili teman-teman kami yang rela mengumpulkan sejumlah uang biaya perjalanan ke sini. Ini kami lakukan untuk hak kami," kata Wahyu di hadapan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, di Jakarta, Selasa (10/4/2012).

Tunjangan seperti remunerasi yang diperoleh para hakim ini baru 70 persen terpenuhi. Saat ini hak hakim untuk memperoleh tunjangan transportasi dan rumah dinas, kata Wahyu, belum juga terpenuhi.

Saat ia dipindahkan ke Sulawesi Selatan, sebagai hakim di pengadilan negeri wilayah tersebut, ia harus mencari kontrakan sendiri. Bantuan rumah kontrakan justru diperoleh dari rekannya sesama pendatang asal Tasikmalaya.

"Saya ke acara muspida (musyawarah pimpinan daerah) duduk paling depan dengan pejabat-pejabat daerah. Pulang, mereka pakai mobil mewah, sementara saya datang, ban motor saya kempis. Ini bukan berarti saya malu. Saya tidak malu, karena itu yang saya punya. Saya simbol pengadilan. Kami disumpah untuk menjaga jabatan, tetapi kami diperlakukan tidak adil," tutur Wahyu menceritakan pengalamannya.

Seperti diketahui, untuk mengungkapkan jeritan hati mereka, para hakim ini sejak hari Senin 9 April 2012 telah mendatangi Ikahi, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi hari ini. Rencananya perjalanan akan dilanjutkan dengan pertemuan audiensi bersama DPR.

Saat ini besaran gaji pokok hakim sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2008, yaitu golongan III/a senilai Rp 1.976.000 dalam masa kerja 0 tahun dan golongan tertinggi IV/e masa kerja 32 tahun mendapat Rp 4.978.000. Tunjangan mereka tidak naik selama 11 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

    Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

    Nasional
    Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

    Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

    Nasional
    Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

    Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

    Nasional
    PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

    PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

    Nasional
    Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

    Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

    Nasional
    BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

    BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

    Nasional
    Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

    Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

    Nasional
    Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

    Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

    Nasional
    Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

    Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

    Nasional
    Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

    Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

    Nasional
    KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    Nasional
    Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

    Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

    Nasional
    Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

    Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

    Nasional
    Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

    Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

    Nasional
    Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

    Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com