JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima orang terkait penyidikan kasus dugaan suap pembahasan perubahan Peraturan Daerah No 6 tahun 2010 tentang Dana Pengikatan Tahun Jamak Pembangunan Venue Pekan Olah Raga Nasional (PON) 2012 di Riau.
Kelima orang itu terdiri dari empat staf PT Pembangunan Perumahan (PT PP) yakni Bagus, Nanang, Nugroho, Satrio Priambodo, dan Supriadi, serta seorang staf PT Adhi Karya yang bernama Satria Hendry.
"Sejak kemarin, penyidik KPK melakukan pemeriksaan intensif terhadap empat tersangka anggota DPRD Riau, berkaitan dengan pembahasan Perda Nomor 6. Hari ini ada 5 orang yang dimintai keterangan sebagai saksi, 4 dari PT PP, 1 Adhi Karya," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Selasa (10/4/2012).
Dalam kasus dugaan suap pembahasan dana PON ini, KPK menetapkan empat tersangka terdiri dari dua anggota DPRD Riau berinisial MFA dan MD, Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau berinisial EDP, serta pegawai PT Pembangunan Perumahan (PT PP) berinisial RS.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan pada Senin (2/4/2012) malam. Keempatnya diduga terlibat transaksi suap terkait rencana penambahan anggaran fasilitas PON. Bersamaan dengan penangkapan malam itu, KPK menyita uang senilai Rp 900 juta di rumah MFA.
Menurut Johan, keempat tersangka masih di Mapolda Riau. Belum ada rencana menggelendang mereka ke kantor KPK di Jakarta. "Kita menunggu 20 hari pertama penahanan di Polda Riau," ucap Johan.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK melakukan penggeledahan di kantor DPRD, kantor Dispora, dan kantor PT PP. Menurut Johan, dari penggeledahan yang dilakukan beberapa hari lalu itu, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan dua hard disk komputer. Barang-barang tersebut tengah diteliti lebih jauh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.