JAKARTA, KOMPAS.com — Sekitar 28 perwakilan hakim dari seluruh Indonesia dan Komisi Yudisial mengadakan audiensi terkait sejumlah tuntutan hakim atas haknya, terutama mengenai gaji dan tunjangan, pada Senin (9/4/2012).
Membuka pertemuan itu, Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman menyatakan, ia bersama para pejabat negara, seperti Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Taufiq Kiemas, telah melakukan pertemuan beberapa kali dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono serta berkali-kali meminta Presiden untuk menaikkan gaji hakim seperti yang dituntutkan. Namun, hingga kini, usulan Komisi Yudisial belum direalisasikan.
"Setiap pertemuan tiga bulan sekali antarketua lembaga, saya selalu ngomong sama Presiden, gaji hakim naik. Naikkan gaji hakim. Pak SBY ngomongnya, 'Iya, saya akan perintahkan Menteri Keuangan.' Tapi, buktinya sampai hari ini Bapak dan Ibu hadir di sini. Padahal, saya selalu sampaikan kepada Presiden terus-terusan tentang gaji hakim," ujar Eman di hadapan para hakim di Komisi Yudisial.
Menurut Eman, gaji hakim tidak dinaikkan sejak 2008. Sejauh ini, gaji pokok hakim golongan III/a sebesar Rp 1,976 juta per bulan. Oleh karena itu, wajar jika para hakim sampai datang dari sejumlah daerah untuk menuntut haknya kepada pemerintah.
Akibat gaji yang kecil itu, kata Eman, ada hakim di Sumatera Barat yang memelihara kambing untuk menambah penghasilannya. Belum lagi hakim yang harus memutus perkara secara adil juga sering mendapat ancaman. Risiko yang cukup besar ini seharusnya bisa dipertimbangkan untuk menaikkan gaji hakim.
"Hakim itu disebut dalam undang-undang sebagai pejabat negara, tapi di KTP-nya PNS. Dia PNS, tapi gajinya tidak sama dengan PNS lain. Kami sudah menyampaikan kepada Presiden SBY sekurang-kurangnya tentang pemenuhan hak-hak dasar hakim untuk remunerasi hakim yang baru dibayar 70 persen dan baru dibayarkan tiga bulan sekali," paparnya.
Komisi Yudisial, kata Eman, berjanji untuk terus mengupayakan pemenuhan hak para hakim ini karena sudah termasuk dalam tugas di Undang-Undang Komisi Yudisial Nomor 18 Tahun 2011. Eman memberikan apresiasi pada mereka yang datang dari sejumlah daerah, seperti Aceh, Sulawesi, dan Kalimantan, untuk memperjuangkan hak-hak mereka. "Saya atas nama lembaga memahami dan simpati ats persoalan yang dialami hakim di daerah. Saya hormati itu. Kami bukan mencari-cari kesalahan hakim, kami juga perjuangkan hak hakim," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.