Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tukang Gigi Bisa Beroperasi Lagi

Kompas.com - 09/04/2012, 18:09 WIB
Didit Putra Erlangga Rahardjo

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Para tukang gigi kini bisa bernafas lega menyusul tercapainya kesepakatan dengan Kementerian Kesehatan terkait Peraturan Menkes 1871. Dengan demikian, mereka bisa beroperasi setidaknya enam bulan lagi.

Hal tersebut menjadi kesepakatan antara perwakilan dari Persatuan Tukang Gigi Indonesia, Asosiasi Tukang Gigi Mandiri, Persatuan Tekhniker Gigi Indonesia, dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia, dalam pertemuan di kantor Kemenkes, Senin (9/4/2012). Pertemuan tersebut membicarakan Permenkes 1871 yang tidak lagi mengakui profesi tukang gigi.

Pertemuan digagas oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Dasar, Supriyantoro, dengan mendengarkan keluhan dari para tukang gigi yang mencemaskan hilangnya lapangan pekerjaan akibat peraturan tersebut. Kuasa hukum PTGI, Acong Latif, bertindak sebagai perwakilan para tukang gigi.

"Tidak bisa dibayangkan pengangguran yang tercipta bila permenkes diberlakukan," kata Acong yang dihubungi via telepon, Senin.

Akhirnya, pertemuan tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan seperti penundaan pemberlakuan Permenkes tersebut hingga enam bulan mendatang terhitung dari hari ini.

Selama masa penundaan itu, para tukang gigi masih diperbolehkan untuk beroperasi dan mendapat pembinaan dari pemerintah. Pembinaan itu sendiri bakal dirumus oleh tim kecil yang terdiri dari tukang gigi, dokter gigi, maupun tekhniker gigi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com