Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Tahun, Gaji Pokok Hakim Tidak Naik

Kompas.com - 09/04/2012, 13:20 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekitar 28 hakim mendatangi Mahkamah Agung, Senin (9/4/2012). Para hakim yang berasal dari Jawa Barat, Aceh, Jawa Tengah, dan Sulawesi ini datang untuk melakukan audiensi dengan jajaran pimpinan Mahkamah Agung untuk menuntut hak hakim sebagai pejabat negara, terutama dalam mendapatkan tunjangan dan gaji pokok yang sama dengan pegawai negeri lainnya. Selain ke MA, mereka juga sempat mendatangi Ikatan Hakim Indonesia untuk menyampaikan tuntutan tersebut.

"Tunjangan hakim sudah 11 tahun tidak berubah. Gaji pokok hakim 4 tahun tidak berubah, padahal gaji PNS selalu naik setiap tahun," ujar hakim asal Pengadilan Negeri Depok yang menjadi juru bicara saat itu di Mahkamah Agung.

Menurut Jauhari, para hakim berharap, dengan adanya audiensi ini semua pihak, dalam hal ini pemerintah, segera mengambil kebijakan untuk merealisasikan tuntutan mereka. Jika tidak, mereka akan mogok kerja.

Pemerintah juga diminta untuk memperhatikan nasib hakim dengan berlandaskan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

"Eksistensi hakim di negeri ini dipandang sebelah mata. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 secara jelas menjelaskan hakim sebagai pejabat negara yang di dalamnya diatur haknya, tetapi sampai sekarang belum diatur PP (peraturan pemerintah)-nya sama sekali," ungkapnya.

"Sangat ironis kalau hakim yang setiap tugasnya diminta adil, tetapi tidak mendapatkan keadilan," sambungnya.

Setelah menemui pengurus Ikahi dan jajaran pimpinan MA, 28 hakim ini juga akan mendatangi Komisi Yudisial untuk menyampaikan aspirasi mereka. "Kami percaya sepenuhnya bahwa Ikahi sudah berupaya sedemikian rupa untuk menuntut hak yang sama kami ingin dan disampaikan juga sekarang ke MA dari perspektif kami. Syukur sudah didengar dan dipahami latar belakang dari kami melakukan audiensi," papar Jauhari.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Yudisial meminta Mahkamah Agung agar mengalokasikan anggaran tambahan yang disetujui DPR, senilai Rp 405,1 miliar, untuk peningkatan kesejahteraan hakim dan pegawai negeri sipil peradilan, seperti disetujui oleh wakil rakyat. MA bisa memberikannya dalam bentuk penambahan tunjangan hakim dengan memasukkan tunjangan transportasi, akomodasi, atau lauk-pauk, dan sebagainya, seperti diatur dalam undang-undang.

Kondisi itu bisa dilakukan karena Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman secara jelas mengatur hakim adalah pejabat negara. Sebagai pejabat negara, hakim berhak memperoleh tunjangan itu sehingga MA sebenarnya tinggal menghitung nominal yang akan diberikan.

Komisi III DPR (Bidang Hukum) menyetujui menambah dana untuk MA, sesuai APBN Perubahan Tahun 2012, sebesar Rp 405,1 miliar. Tambahan dana itu adalah untuk kesejahteraan pegawai negeri sipil peradilan dan hakim.

MA sebenarnya mengajukan tambahan anggaran Rp 500 miliar. Sesuai dengan usulan MA, yang ditandatangani Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi MA Bahrin Lubis, permintaan tambahan dana itu adalah untuk tambahan belanja tunjangan struktural dan fungsional, tambahan belanja uang makan PKN, dan tunjangan khusus. Usulan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR pada 28 Maret lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

    DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

    Nasional
    Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

    Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

    Nasional
    Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

    Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

    Nasional
    Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

    Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

    Nasional
    Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

    Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

    Nasional
    Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

    Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

    Nasional
    Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

    Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

    Nasional
    CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

    CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

    Nasional
    PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

    PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

    Nasional
    Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

    Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

    Nasional
    Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

    Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

    Nasional
    Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

    Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

    Nasional
    Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

    Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

    Nasional
    Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

    Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

    Nasional
    Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

    Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com