Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profesi Hakim Harus "Diselamatkan"

Kompas.com - 09/04/2012, 04:05 WIB

Jakarta, Kompas - Profesi hakim harus ”diselamatkan” sebab kini tak lagi menjadi idaman bagi lulusan fakultas hukum, terutama dari perguruan tinggi ternama dan bermutu baik. Kesejahteraan hakim yang rendah membuat sarjana hukum yang ”berkualitas tinggi” enggan menjalani profesi ini. Padahal, hakim merupakan penentu keadilan.

Peringatan itu dikatakan pengajar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Jakarta, dan juga advokat, Harry Ponto, di Jakarta, Minggu (8/4). ”Profesi hakim kini sudah SOS (save our souls). Harus diselamatkan sebab rendahnya kesejahteraan hakim. Hakim menjadi pemutus keadilan. Kalau kesejahteraannya rendah, mereka rawan disuap. Keadilan pun diperdagangkan,” kata Harry, Sekretaris Tekad Indonesia.

Di masa lalu, lanjut Harry, hakim adalah profesi yang menjadi impian setiap mahasiswa fakultas hukum. Selain mulia, karena memberikan keadilan, profesi itu juga menjanjikan kesejahteraan. Gaji hakim di Indonesia tak kalah dibandingkan dengan gaji hakim di Thailand. Namun, kini hakim mengeluhkan gajinya tak naik, bahkan kalah dibandingkan pegawai negeri sipil (PNS) lainnya.

Kondisi itu harus menjadi perhatian Mahkamah Agung (MA), pemerintah, dan DPR. Kesejahteraan hakim harus diperhatikan. Jika ada anggarannya, jangan dipakai untuk hal lain. Komisi III DPR sebelumnya menyetujui ada tambahan anggaran Rp 405,1 miliar untuk MA, bagi kesejahteraan hakim (Kompas, 7/4).

Sekretaris Jenderal Sekretariat Bersama Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yuna Farhan di Jakarta, Minggu, mengingatkan pula, peningkatan kesejahteraan hakim tentu terkait dengan reformasi birokrasi. Akan tetapi, peningkatan remunerasi bagi hakim itu harus dibarengi dengan penghargaan dan hukuman serta perbaikan kinerja di pengadilan.

”Berapa pun besarnya remunerasi dikucurkan akan sama saja atau tak ada artinya karena nilai suap yang diterima hakim akan lebih besar. Jadi, remunerasi bukanlah satu-satunya jalan untuk mengurangi mafia peradilan,” kata Yuna.

Setiap upaya reformasi birokrasi di Indonesia, lanjut Yuna, selalu dikaitkan dengan langkah menaikkan remunerasi. Padahal, meski sudah dinaikkan pun tetap saja ada mafia peradilan. Apabila tertangkap pelakunya, selalu disebut sebagai oknum.

”Jika terbukti di sebuah pengadilan ada suap, itu harus ditanggung renteng semua hakim supaya mereka saling mengawasi internal mereka. Jika tidak, akan terjadi praktik suap diam-diam di pengadilan terus-menerus,” papar Yuna lagi. (lok/tra)

Kalau kesejahteraannya rendah, mereka rawan disuap. Keadilan pun diperdagangkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com