Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Perlu Periksa Stadion Utama

Kompas.com - 07/04/2012, 05:25 WIB

Pekanbaru, Kompas - Penetapan dua anggota DPRD Riau sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembangunan Arena Cabang Menembak PON Riau 2012 semestinya tidak hanya berhenti di situ. Komisi Pemberantasan Korupsi perlu juga menyelidiki proyek penambahan dana pembangunan Stadion Utama yang melebihi dana perencanaan awal sebesar Rp 218 miliar, lewat usulan revisi perda tahun jamak.

”Pemerintah Provinsi Riau tidak memiliki perencanaan yang bagus dalam banyak proyek pembangunan,” ujar BA Pratomo, Sekretaris Lembaga Ruang Publik Riau, di Pekanbaru, Jumat (6/4).

Pada Selasa malam, KPK memeriksa tujuh anggota DPRD Riau dalam tuduhan suap terkait pembangunan arena cabang menembak PON 2012. Dua orang di antaranya, yakni M Faisal Aswan dan M Dunir, ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di tahanan Mapolda Riau sejak Rabu petang.

Menurut Pratomo, Stadion Utama PON Riau 2012 yang berlokasi di kawasan Universitas Riau sarat dengan masalah. Awalnya, dalam Perda No 5/2008, anggaran pembangunan stadion itu hanya sekitar Rp 900 miliar dengan waktu pengerjaan tiga tahun. Namun, dalam perjalanan waktu, setelah waktu ditentukan habis, dana pembangunan membengkak hingga Rp 1,18 triliun.

Ketua Bidang Penyiaran dan Media Panitia Besar PON Chairul Riski, yang dihubungi sejak hari Kamis, belum juga dapat memberi penjelasan untuk apa penambahan dana sebesar Rp 20 miliar pada arena menembak.

Menurut Riski, dia sudah berupaya menghubungi penanggung jawab proyek, Lukman Abbas, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, tetapi belum ada jawaban.

”Suasana di Dispora sekarang memang sedang sulit sejak kejadian masuknya KPK kemarin,” kata Riski. (SAH)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com