Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Geledah Kantor PT PP dan DPRD

Kompas.com - 05/04/2012, 16:39 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (5/4/2012), menggeledah sejumlah tempat terkait penyidikan kasus dugaan suap pembahasan perubahan Peraturan Daerah No 6 tahun 2010 tentang Dana Pengikatan tahun jamak pembangunan venue Pekan Olaraga Nasional (PON) 2012 di Riau.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK menggeledah kantor PT Pembangunan Perumahan (PT PP) Riau, kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, serta kantor DPRD Riau. Penggeledahan di kantor Dispora merupakan penggeledahan lanjutan. "Kami masih melanjutkan pengeledahan di beberapa tempat," kata Johan di Jakarta, Kamis. Johan belum dapat mengungkapkan hasil penggeledahan di tiga tempat tersebut. Penggeledahan di DPRD dan PT PP, katanya, masih berlangsung.

Dalam kasus dugaan suap pembahasan dana PON, KPK menetapkan empat tersangka. Keempat tersangka itu terdiri dari dua anggota DPRD Riau berinisial MFA dan MD, Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau berinisial EDP, serta pegawai PT Pembangunan Perumahan (PT PP) berinisial RS. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan pada Senin (2/4/2012) malam.

Bersamaan dengan penangkapan malam itu, KPK menyita uang senilai Rp 900 juta di rumah MFA. "Uang terdiri dari pecahan seratus ribuan dan lima puluh ribuan," ucap Johan.

Adapun MFA dan MD, selaku anggota DPRD, diduga menerima suap terkait pembahasan perda tersebut. Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyuapan itu diduga dimaksudkan agar DPRD menyetujui penambahan anggaran pembangunan fasilitas PON.

Adapun ED selaku pihak Dispora diduga memberi suap kepada dua anggota DPRD. Dia jerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. Demikian juga dengan RS. Pegawai PT PP itu disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Johan mengatakan, tidak ada pemeriksaan tersangka maupun saksi hari ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com