Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Minta Pemerintah Siapkan Pengacara

Kompas.com - 05/04/2012, 07:45 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Satya Widya Yudha, menegaskan, dua ayat yakni Pasal 7 ayat 6 dan 6a pada RUU APBN-Perubahan 2012 saling menguatkan. Menurut dia, kedua ayat itu tidak bertentangan.

"Jadi menurut saya satu dengan yang lain itu tidak bertentangan. Saling menguatkan," ujar Satya kepada Kompas.com, di Jakarta, Rabu (4/4/2012).

Ia menerangkan Pasal 7 ayat 6 dan 6a saling mengikat. Pada dasarnya, DPR dan pemerintah tidak menginginkan adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Keinginan ini lantas tercantum dalam ayat 6.

Namun, lanjut Satya, apabila ada kondisi di mana harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) dalam enam bulan terakhir mencapai rata-rata 120 dollar AS per barrel, atau naik 15 persen dari asumsi ICP (105 dollar AS per barrel), maka pemerintah diberikan hak untuk menyesuaikan harga. Inilah yang diatur dalam Pasal 7 ayat 6a.

"Pemerintah kita kasih kewenangan untuk menyesuaikan harga. Pemerintah bisa menjalani bisa tidak," tambah dia.

Lagipula, menurut Satya, pengajuan uji materi yang dilakukan oleh mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra terhadap Pasal 7 ayat 6a ke Mahkamah Konstitusi adalah norma hukum dari RUU APBN-P 2012. Sementara, kata dia, UU APBN sebetulnya adalah hukum yang khusus. UU APBN lebih mengikat kepada substansinya.

"Yang di MK-kan sama Yusril itu norma hukumnya. Di dalam UU APBN itu lex specialis (hukum yang khusus), sebetulnya bukan norma. Pada UU APBN lebih mengikat kepada substansinya. Jadi sudah beda dasar hukumnya, maka kita meminta pemerintah supaya menyiapkan pengacara-pengacaranya untuk menyanggah itu," papar Satya.

Ia pun berharap pasal tersebut tidak dibatalkan karena pasal tersebut berkaitan dengan pasal lainnya, seperti Pasal 8 dan Pasal 15. Ketika itu berubah maka akan mempengaruhi postur APBN-P 2012 secara keseluruhan.

"Dan itu menurut saya, MK akan mempertimbangkan banyak faktor seperti itu. Kalau posisi DPR sih clear itu tidak bertentangan dengan hasil MK dan (pasal) itu tidak menyerahkan ke mekanisme pasar," pungkas Satya.

Untuk diketahui saja, pada Senin (2/4/2012), Mahkamah Konstitusi didesak oleh beberapa kalangan, termasuk Yusril, untuk membatalkan ketentuan Pasal 7 ayat 6 dan ayat 6a RUU APBN-P 2012.

Ketentuan tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertabrakan satu sama lain sehingga bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 28D ayat 1, Pasal 28H ayat 1, dan Pasal 33.

Menurut Yusril, keberadaan Pasal 7 ayat 6a telah mengakibatkan ketidakpastian hukum karena multitafsir. Bahkan, ketika dibahas di DPR, terjadi perdebatan penafsiran di antara anggota DPR sendiri.

"Kalau dalam sebuah pasal di UU mengandung makna yang multitafsir, dia dapat dibatalkan MK. Atau MK menafsirkannya supaya dia sesuai dengan konstitusi," ujar Yusril.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com