Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tetapkan Empat Tersangka

Kompas.com - 05/04/2012, 03:03 WIB

Jakarta, Kompas - Dari tujuh anggota DPRD Riau yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, dua di antaranya ditetapkan menjadi tersangka, Rabu (4/4). KPK juga menetapkan dua tersangka lagi dari Dinas Pemuda dan Olahraga Riau dan PT Pembangunan Perumahan.

”KPK menetapkan empat tersangka, MFA, MD, EDP, dan RS,” kata Johan Budi SP, Juru Bicara KPK, kepada wartawan, Rabu (4/4). MFA dan MD adalah anggota DPRD Riau, sedangkan EDP adalah Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau dan RS adalah karyawan PT Pembangunan Perumahan.

KPK menangkap tangan sejumlah orang, termasuk anggota DPRD Riau dan beberapa orang lainnya, Selasa di rumah MFA, anggota Dewan dari Partai Golkar. Dalam penangkapan itu, KPK juga menyita barang bukti uang sebesar Rp 900 juta. ”Kami temukan barang bukti yang menurut pengakuan senilai Rp 900 juta,” ungkap Johan.

Diduga, uang itu adalah uang suap terkait pembahasan perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Dana Pengikatan tahun jamak pembangunan arena Pekan Olahraga Nasional (PON) 2012 di Riau. KPK, ujar Johan, masih menelusuri apakah ada uang lain yang bisa dijadikan barang bukti.

Lokasi penangkapan pertama di rumah MFA, dan bersama dia ditangkap tiga orang dari swasta dan dua orang dari Dinas Pemuda dan Olahraga Riau. Setelah itu, KPK menangkap enam anggota DPRD Riau berinisial AA, II, MD, TM, TA, dan RS di kantor mereka.

Tujuh anggota DPRD Riau ini berasal dari sejumlah fraksi. AA dan RS dari Fraksi Partai Amanat Nasional, MFA dari Fraksi Partai Golkar, TA dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, TM dari Fraksi Partai Demokrat, MD dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dan II dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

KPK sejak lama mengendus ada upaya suap-menyuap terkait pembahasan sejumlah proyek terkait pelaksanaan PON 2012 di Riau. Khusus untuk operasi tangkap tangan itu, tim KPK berangkat beberapa hari lalu setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Sementara itu, pembangunan arena menembak PON Riau 2012 dinyatakan tetap berlanjut, meskipun enam anggota DPRD Riau ditangkap KPK terkait suap Revisi Peraturan Daerah No 6/2008 tentang Pembangunan Venues Menembak pada Selasa (3/4) malam. Penangkapan dianggap tidak terkait hasil Keputusan Rapat Paripurna DPRD Riau yang sudah menyetujui revisi perda dimaksud.

”Menurut saya, revisi perda pembangunan venues menembak adalah sah. Revisi perda itu adalah keputusan Rapat Paripurna DPRD Riau. Penangkapan enam anggota DPRD Riau adalah kasus hukum di luar revisi itu,” ujar Djohar Firdaus, Ketua DPRD Riau, saat dihubungi lewat telepon di Jakarta, Rabu (4/4).

Secara terpisah, Chairul Riski, Humas Panitia Besar PON Riau 2012, menyampaikan hal senada. Menurut dia, kelanjutan pembangunan arena menembak tidak harus dihentikan hanya karena ada enam anggota DPRD Riau ditangkap KPK. (ray/sah)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com