Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Corby Mungkin Dibebaskan Lebih Awal

Kompas.com - 04/04/2012, 20:03 WIB
L Sastra Wijaya

Penulis

ADELAIDE, KOMPAS.com- Terpidana perkara narkotika Schapelle Corby yang warga negara Australia kemungkinan akan dibebaskan lebih awal sesuai rekomendasi dari Kementerian Hukum dan Ham Indonesia.  

Saat ini Corby masih menjalani hukuman penjara 20 tahun karena hendak menyeludupkan 4.1 kg ganja ke Bali.

Menurut kantor berita Australia, AAP, rekomendasi Kementerian Hukum dan Ham itu baru muncul sekarang, namun seorang pejabat senior kementerian mengatakan laporan mengenai kesehatan jiwa Corby sudah diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa bulan lalu.

Kementerian mengusulkan agar hukuman Corby dikurangi berdasarkan alasan kemanusiaan. Dua tahun lalu, wanita berusia 34 tahun itu mengajukan permohonan grasi namun ditolak.

"Kementerian sekarang sependapat dengan permohonan grasinya dan mengusulkan agar hal tersebut diterima," kata seorang pejabat senior yang tidak mau disebut namanya. "Pada dasarnya, keputusan diambil berdasarkan alasan kemanusiaan." 

Rekomendasi juga berisi persetujuan bagi pengurangan hukuman dari Dirjen Lembaga Pemasyarakatan. Menurut laporan koresponden Kompas di Australia, L. Sastra Wijaya, Corby sekarang ini menjalani hukuman di LP Kerobokan di Bali, namun dilaporkan mengalami gangguan kejiwaan.

Sebuah sumber di Sekretariat Negara, menurut APP, mengukuhkan bahwa kasus Corby sedang menunggu keputusan akhir dari Presiden SBY. "Untuk kasus Corby, ini masih di tangan Presiden. Sepengetahuan saya, belum ada keputusan. Kami belum diminta untuk menghubungi pihak-pihak lain guna mencari masukan," kata sumber tersebut.

Sumber di Sekretariat Negara juga mengukuhkan bahwa alasan kemanusiaan akan menjadi faktor utama dalam mempertimbangkan kasus Corby. Permohonan grasi pertama kalinya oleh Corby diajukan bulan Maret 2010, meminta agar dia dibebaskan lebih awal karena Corby menderita gangguan kejiwaan yang bisa membahayakan jiwanya.

Pengacara Corby, Iskandar Nawing, mengatakan, dia juga sudah mendapatkan kabar bahwa Kementerian Hukum dan Ham mendukung pembebasan lebih awal bagi Corby.  "Mudah-mudahan keputusan dari Presiden segera turun," kata Iskandar.

"Sepengetahuan saya, ada batas waktu yang harus dipenuhi bagi Presiden untuk segera memutuskannya," lanjutnya.

Bila Corby mendapatkan grasi, dan hukumannya dikurangi 10 tahun, maka dia akan dibebaskan tahun 2014, di tahun yang sama berakhirnya pemerintahan Presiden Yudhoyono.

Namun, dilaporkan bahwa permohonan grasi biasanya dikabulkan bila terpidana menyatakan bersalah atas perbuatannya, sesuatu yang tidak dilakukan oleh Corby.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com