JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan perubahan Peraturan Daerah No 6 tahun 2010 tentang Dana Pengikatan tahun jamak pembangunan venue Pekan Olah Raga Nasional (PON) 2012 di Riau.
Keempat tersangka itu terdiri dari dua anggota DPRD Riau berinisial MFA dan MD, Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau berinisial EDP, serta pegawai PT Pembangunan Perumahan (PT PP) berinisial RS.
Ihwal penetapan tersangka ini disampaikan Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Rabu (4/4/2012). "KPK menetapkan empat tersangka, yakni MFA, MD, ED dan RS," katanya.
Status tersangka ditetapkan setelah keempatnya menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 24 jam setelah tertangkap tangan, Selasa (3/4/2012) pukul 19.00 WIB.
Keempatnya tertangkap tangan bersama sembilan orang lainnya yang terdiri dari lima anggota DPRD lainnya, yakni AA TM, TA, II, dan RS, tiga pihak swasta berinisial BT, SW, D, serta seorang pejabat Dispora berinisial RR. Namun, kesembilan orang itu dibebaskan.
Menurut Johan, MFA dan MD selaku anggota DPRD diduga menerima suap terkait pembahasan Perda tersebut. Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Suap diduga diberikan agar DPRD menyetujui penambahan anggaran pembangunan fasilitas PON.
Sementara ED selaku pihak Dispora diduga memberi suap kepada dua anggota DPRD. Dia jerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.
Demikian juga dengan RS. Pegawai PT PP itu disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.
Terkait kasus ini, penyidik KPK menyita uang senilai Rp 900 juta saat penangkapan di rumah MFA. Uang itu terbagi dalam tiga tempat, yakni Rp 500 juta di tas hitam, Rp 250 juta di tas kertas cokelat, dan 150 juta di tas plastik hijau.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.