Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Enam Anggota DPRD Riau Belum Ditetapkan

Kompas.com - 04/04/2012, 12:45 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan status tersangka terhadap enam anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau yang tertangkap tangan, Selasa (3/4/2012) malam.

Keenam anggota DPRD tersebut masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau, bersama dua pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga, serta empat orang dari pihak KPK.

Sementara satu orang anggota DPRD yang semula ikut ditangkap sudah dibebaskan.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, Rabu (4/3/2012) di Jakarta mengatakan, status ke-12 orang yang tertangkap tangan itu akan ditentukan dalam sehari setelah mereka tertangkap, tepatnya sekitar pukul 19.00 WIB nanti.

"KPK intensif melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang kita duga mengetahui proses ini sampai nanti kira-kira pukul 19.00 baru ditentukan apakah memang terjadi tindak pidana atau tidak," ujar Johan.

Seperti diberitakan sebelumnya, anggota DPRD bersama pejabat Dispora dan pihak swasta itu ditangkap atas dugaan terlibat suap terkait pembahasan peraturan derah penyelenggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) 2012 di Riau.

Diduga, suap dilakukan untuk memuluskan rencana penambahan anggaran fasilitas PON.

Bersamaan penangkapan tersebut, KPK menyita uang yang nilainya ditaksir mencapai Rp 900 juta.

Dari hasil pemeriksaan sementara, KPK membebaskan satu anggota DPRD, yakni RS. Sementara enam anggota DPRD Riau lainnya, yakni MFA, AA, II, MD, TA, TM masih menjalani pemeriksaan.

Mereka diperiksa bersama dua pejabat Dispora Riau berinisial ED dan RR serta empat pihak swasta berinisial BT, RS, SW, dan D. Diduga, SW dan D adalah orang dekat anggota DPRD MFA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com