Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kembangkan Kasus Penyuapan

Kompas.com - 04/04/2012, 02:58 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohamad El Idris, Selasa (3/4). Salah satu terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games di Palembang ini diperiksa terkait penyelidikan dalam pengadaan proyek senilai Rp 191 miliar itu.

”Ini adalah pengembangan dari kasus suap wisma atlet,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

El Idris tiba di gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.00, diantar mobil tahanan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Ia tidak berkomentar saat ditanya soal pemeriksaannya. Pada 13 Januari lalu, KPK juga meminta keterangan El Idris.

Priharsa mengatakan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan terkait kasus ini. Selain El Idris, Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin juga diperiksa KPK pada 8 Maret lalu. Gubernur Sumsel disebut dalam dakwaan El Idris yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 13 Juli 2011.

Dalam dakwaan itu disebutkan, dari hasil negosiasi El Idris, Direktur Utama PT Duta Graha Indah Dudung Purwadi, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, serta anggota DPR dari Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, disepakati ada pembagian uang dari proyek pembangunan wisma atlet.

Pembagian jatah itu meliputi Nazaruddin sebesar 13 persen, Gubernur Sumsel 2,5 persen, Komite Pembangunan Wisma Atlet 2,5 persen, panitia pengadaan 0,5 persen, dan Sekretaris Menpora 2 persen.

Aliran ke Banggar

Secara terpisah, sejumlah pegiat antikorupsi mendesak KPK segera mengusut aliran dana dari Grup Permai ke Badan Anggaran (Banggar) DPR. Surat tuntutan jaksa kepada terdakwa kasus suap wisma atlet, Muhammad Nazaruddin, dengan jelas menyebut adanya aliran dana dari Grup Permai ke Banggar DPR melalui Angelina Sondakh dan I Wayan Koster.

Demikian dikatakan peneliti Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Padang, Feri Amsari, dan peneliti hukum Indonesia Corruption Watch Donal Fariz, di Jakarta.

Dalam surat tuntutan tersebut dinyatakan dengan jelas bahwa Grup Permai mengeluarkan biaya Rp 16,7 miliar untuk mengurus agar proyek wisma atlet SEA Games dan pembangunan kompleks olahraga di Hambalang bisa mereka dapatkan.

Jaksa dalam surat tuntutannya kepada Nazaruddin menyebutkan, pada 5 Mei 2010 Grup Permai memberikan uang Rp 5 miliar untuk anggota Banggar DPR melalui Angelina dan Koster.(ray/bil)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com