Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ical: Soal PKS, Terserah Presiden

Kompas.com - 03/04/2012, 20:20 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie menyatakan Golkar tak akan mencampuri polemik keberadaan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam sekretariat gabungan partai-partai koalisi, yang belakangan diperdebatkan Partai Demokrat. Keputusan, kata dia, berada di tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Perjanjian koalisi adalah antara presiden dan partai-partai. Bukan perjanjian antara partai koalisi. Jadi tentunya partai-partai lain tidak bisa berpendapat. Yang menentukan adalah yang membuat kontrak itu. Jelas. Terserah Presiden saja," kata Aburizal yang akrab disapa Ical di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (3/4/2012).

Sejauh ini, menurut Ical, Golkar tidak terganggu dengan keberadaan PKS yang pekan lalu menolak keras kenaikan harga BBM. PKS menolak karena merasa tidak sejalan apa yang dirasakan rakyat, meski partai ini masuk dalam setgab untuk mendukung pemerintah. "Kita nyaman-nyaman saja dengan PKS. Kalau Presiden selalu mengatakan ingin legal koalisi dengan partai A, beliau tandatangani kontrak, ya kita nyaman-nyaman saja," terang Ical.

Sikap Golkar ini terbalik dengan yang dilakukan Partai Demokrat yang kecewa dengan PKS. Demokrat meminta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengevaluasi keberadaan PKS di dalam koalisi pemerintahan setelah sikap PKS yang berkali-kali bertentangan dengan kebijakan pemerintah.

Sikap PKS yang berseberangan dengan kebijakan sekretariat gabungan partai pendukung pemerintah kembali ditunjukkan dalam pengambilan keputusan RAPBNP 2012 pada rapat paripurna DPR, Jumat (30/3/2012). Dalam voting yang dilakukan secara terbuka, Fraksi PKS tegas menyatakan menolak kenaikan harga BBM dan mempertahankan Pasal 7 ayat 6 yang mengatur agar harga BBM bersubsidi tidak naik. Adapun sikap fraksi lain dalam koalisi, yakni F-PD, F-Golkar, F-PKB, F-PAN, dan F-PPP memilih mempertahankan Pasal 7 ayat 6 serta menambah ayat 6a. Substansi ayat 6a memberi ruang kepada pemerintah untuk menaikkan atau menurunkan harga BBM bersubsidi dengan syarat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

    Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

    Nasional
    Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

    Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

    Nasional
    Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

    Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

    Nasional
    Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

    Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

    Nasional
    KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

    KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

    Nasional
    Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

    Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

    Nasional
    Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

    Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

    Nasional
    Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

    Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

    Nasional
    Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

    Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

    Nasional
    Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

    Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

    Nasional
    DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

    DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

    Nasional
    Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

    Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

    Nasional
    KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

    KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

    Nasional
    Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

    Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

    Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com