JAKARTA, KOMPAS.com - Sebastian Salang, Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyatakan para anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang baru dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat jangan melupakan kasus-kasus sengketa pemilu yang terjadi pada masa KPU terdahulu.
Beberapa kasus diantaranya kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi di KPU yang belum tuntas, serta surat-surat palsu lainnya dan persoalan macetnya IT KPU. "Mereka ini bukan orang-orang baru dalam urusan kepemiluan. Mestinya jauh lebih baik dari sebelumnya. Jangan lupakan urusan pemilu dan kasus-kasus lama," ujar Sebastian dalam "KPU 2012: Akankah Kredibel dan Mandiri?" di Kedai Kopi, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (3/4/2012).
Tujuh calon anggota KPU baru yang terpilih di DPR RI diantaranya Sigit Pamungkas, Ida Budiati, Arif Budiman, Husni K Manik, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Hadar Nafis Gumay , dan Juri Ardiantoro.
Menurut Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti, tujuh anggota baru itu harus mampu melakukan penegakan hukum dan memberikan sanksi jika ada pelanggaran yang dilakukan dalam kegiatan Pemilu. "Keunggulan mereka adalah mereka memiliki pengetahuan cukup karena sudah berpengalaman untuk menguasai teknis pelaksanaan pemilu. Mayoritas masih muda dan diharap lebih keras lagi dalam bekerja," terang Rangkuti.
Seperti yang diketahui, diantara kasus-kasus Pemilu yang terjadi di masa KPU lama, yang paling mencuat adalah kasus yang diduga melibatkan Andi Nurpati, mantan komisioner KPU. Kasus penggelapan dan pemalsuan surat MK itu saat ini, baru menjerat mantan juru panggil MK, Masyhuri Hasan dan mantan panitera MK, Zainal Arifin Hoesein.
Nama Andi telah berkali-kali disebut memiliki andil dalam perkara tersebut, tapi sampai saat ini status Andi masih menjadi saksi. Kini kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan lanjutan dari Mabes Polri yang menanganinya. Surat palsu nomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009 itu dibuat untuk memenangkan Dewi Yasin Limpo dari Partai Hanura di Dapil Sulawesi Selatan I dalam Pemilu Legislatif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.