JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin kembali menyebut proyek pemerintah yang menurutnya dikorupsi. Kali ini, mantan bendahara umum Partai Demokrat itu menyebut proyek pengadaan pesawat Merpati sebagai proyek fiktif. Hal tersebut diungkapkan Nazaruddin seusai persidangan yang mengagendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/4/2012).
"Saya akan melaporkan proyek fiktif 200 juta dollar. Proyek Merpati itu proyek fiktif, bagi-bagi uang di DPR. Anda cek ada rombongan DPR ke China, itu proyek 200 juta yang dari China itu bohong. Itu sudah bagi-bagi uang di DPR," ujar Nazaruddin.
Menurut Nazaruddin, penyelewengan terkait proyek ini melibatkan pemerintah maupun pihak DPR. DPP Partai Demokrat, katanya, mendapat jatah 50.000 dollar AS dari commitment fee sebesar 100.000 dollar AS. "Waktu itu dan dari komitmen itu ada yang diserahkan 100 ribu dollar dan 50 ribunya untuk DPP Demokrat. Saya tidak mau terima uang-uang itu. Nanti saya tunjukkan bukti lampiran, laporan selama saya dari bendum. Terima uang korupsi itu berapa-berapa saja," ancam Nazaruddin.
Selebihnya, Nazaruddin tidak menjelaskan secara detil. Selain proyek Merpati, mantan anggota DPR itu juga menyebut proyek pembangunan gedung Mahkamah Konstitusi. "Pembangunan gedung MK itu penunjukan langsung. Sebelum dibangun, ada pertemuan Jimly (Ketua MK saat itu), sekjennya, pengusahanya dan anggota DPR. Itu di (restoran) Bebek Bali. Tanya Pak Jimly, dia mau bohong apa nggak. Saya akan laporkan proyek-proyek lain," ungkap Nazaruddin.
Dia juga kembali menyebut dua proyek pembangkit listrik Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) yang menurutnya dikorupsi.
Sebelumnya, Nazaruddin mengatakan, Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Dahlan Iskan, terlibat proyek ini. Saat itu, Dahlan, kata Nazaruddin, menjabat Direktur Utama PT PLN. "Itu ada bukti penyerahan uang Rp 80 miliar, kenapa sampai sekarang nggak dibuka padahal sudah saya ucapkan? Saya akan laporkan resmi lewat lawyer saya ke KPK. Mau nggak KPK menyelidiki, atau semuanya direkayasa?" ucap Nazaruddin.
Dalam kasus suap wisma atlet SEA Games, Nazaruddin dituntut tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta yang dapat diganti dengan enam bulan kurungan. Nazaruddin dianggap terbukti menerima suap berupa cek senilai Rp 4,6 miliar. Selaku anggota DPR, Nazaruddin mengatur agar PT Duta Graha Indah menjadi pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011 di Palembang, Sumatera Selatan, dan Hambalang, Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.