Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazaruddin Sebut Proyek Fiktif Merpati

Kompas.com - 02/04/2012, 21:50 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin kembali menyebut proyek pemerintah yang menurutnya dikorupsi. Kali ini, mantan bendahara umum Partai Demokrat itu menyebut proyek pengadaan pesawat Merpati sebagai proyek fiktif. Hal tersebut diungkapkan Nazaruddin seusai persidangan yang mengagendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/4/2012).

"Saya akan melaporkan proyek fiktif 200 juta dollar. Proyek Merpati itu proyek fiktif, bagi-bagi uang di DPR. Anda cek ada rombongan DPR ke China, itu proyek 200 juta yang dari China itu bohong. Itu sudah bagi-bagi uang di DPR," ujar Nazaruddin.

Menurut Nazaruddin, penyelewengan terkait proyek ini melibatkan pemerintah maupun pihak DPR. DPP Partai Demokrat, katanya, mendapat jatah 50.000 dollar AS dari commitment fee sebesar 100.000 dollar AS. "Waktu itu dan dari komitmen itu ada yang diserahkan 100 ribu dollar dan 50 ribunya untuk DPP Demokrat. Saya tidak mau terima uang-uang itu. Nanti saya tunjukkan bukti lampiran, laporan selama saya dari bendum. Terima uang korupsi itu berapa-berapa saja," ancam Nazaruddin.

Selebihnya, Nazaruddin tidak menjelaskan secara detil. Selain proyek Merpati, mantan anggota DPR itu juga menyebut proyek pembangunan gedung Mahkamah Konstitusi. "Pembangunan gedung MK itu penunjukan langsung. Sebelum dibangun, ada pertemuan Jimly (Ketua MK saat itu), sekjennya, pengusahanya dan anggota DPR. Itu di (restoran) Bebek Bali. Tanya Pak Jimly, dia mau bohong apa nggak. Saya akan laporkan proyek-proyek lain," ungkap Nazaruddin.

Dia juga kembali menyebut dua proyek pembangkit listrik Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) yang menurutnya dikorupsi.

Sebelumnya, Nazaruddin mengatakan, Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Dahlan Iskan, terlibat proyek ini. Saat itu, Dahlan, kata Nazaruddin, menjabat Direktur Utama PT PLN. "Itu ada bukti penyerahan uang Rp 80 miliar, kenapa sampai sekarang nggak dibuka padahal sudah saya ucapkan? Saya akan laporkan resmi lewat lawyer saya ke KPK. Mau nggak KPK menyelidiki, atau semuanya direkayasa?" ucap Nazaruddin.

Dalam kasus suap wisma atlet SEA Games, Nazaruddin dituntut tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta yang dapat diganti dengan enam bulan kurungan. Nazaruddin dianggap terbukti menerima suap berupa cek senilai Rp 4,6 miliar. Selaku anggota DPR, Nazaruddin mengatur agar PT Duta Graha Indah menjadi pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011 di Palembang, Sumatera Selatan, dan Hambalang, Jawa Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

    Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

    Nasional
    Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

    Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

    Nasional
    KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

    KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

    KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

    Nasional
    Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

    Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

    Nasional
    KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

    KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

    Nasional
    Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

    Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

    Nasional
    Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

    Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

    Nasional
    Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

    Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

    Nasional
    Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

    Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

    Nasional
    Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

    Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

    Nasional
    Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

    Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

    Nasional
    Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri...

    Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri...

    Nasional
    Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

    Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

    Nasional
    Soroti Kasus 'Ferienjob', Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

    Soroti Kasus "Ferienjob", Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com