Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harta Koruptor

Kompas.com - 02/04/2012, 02:08 WIB

SUDJITO

Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Dhana Widyatmika, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait dengan rekening gendut yang dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Dhana Widyatmika (DW) memiliki harta yang tidak sebanding dengan golongan kepegawaiannya berupa rekening senilai Rp 60 miliar dan beberapa harta lain (Kompas, 9/3/2012).

Benarkah dugaan kejahatan itu? Kita tunggu hasil pemeriksaan pihak yang berwenang. Dalam sikap hormat terhadap hukum, khususnya asas praduga tak bersalah, layak kasus itu jadi perhatian dan pelajaran bagi siapa pun yang cinta harta. Ada orang miskin dengan cepat menjadi kaya, tetapi setelah kaya justru tak bahagia karena terbebani oleh hartanya dan secara tragis harta mengantarkannya ke penjara.

Ironis dan tragis, tapi sering terjadi di kalangan elite politik dan birokrasi. Mestinya harta merupakan perhiasan dan sarana hidup sehingga kehidupan lebih bahagia dan bermartabat.

Hukum positif sebenarnya telah cukup banyak memberi rambu-rambu tentang tata cara perolehan dan penggunaan harta yang sah dan benar. Moralitas hukum pun telah memberi ajaran mendasar tentang perbuatan- perbuatan yang patut atau tidak patut dilakukan seseorang terhadap harta. Mengapa mereka melanggar ugeran-ugeran itu? Beberapa pesan moral berikut pantas kita perhatikan bersama.

Pertama, kejujuran. Setiap orang mesti jujur dalam perolehan dan penggunaan harta. Bersikap terbuka ketika ada orang mempertanyakannya. Tidak perlu khawatir atau waswas karena di atas kejujuran segalanya mudah dipertanggungjawabkan. Apabila DW memang jujur, maka tegarlah menghadapi pemeriksaan. Apabila tidak ada politik uang, maka tenang-tenanglah para politikus, tak perlu bersilat lidah.

Namun, awas, pengalaman mengajarkan bahwa pemilu, pilkada, dan sejenisnya selalu sarat dengan politik uang. Ujung- ujungnya menyeret siapa pun yang terlibat untuk disidang di meja hijau dan selanjutnya meringkuk di hotel prodeo. Becik ketitik ala ketara.

Kedua, pada harta kita ada hak-hak pihak lain. Pihak lain itu tetangga, sanak saudara, fakir- miskin, bahkan negara. Kewajiban membayar zakat dan pajak tak boleh dilalaikan. Apabila hak-hak mereka kita berikan, berarti harta kita bersih. Harta bersih itu akan menjadi ”teman” kita, menghiasi kehidupan kita, sehingga hidup terasa nyaman dan indah. Akrab, dihormati, dan disegani oleh sesama dan dilin- dungi oleh negara. Yuk, kita mawas diri dengan kewajiban ini.

Sebaliknya, pemerintah jangan gegabah mengatasnamakan negara untuk memeras rakyat dengan pajak atau sejenisnya. Rakyat bukan sapi perahan atau tumbal untuk tegaknya pemerin- tahan yang gonjang-ganjing, defisit keuangan, sebab salah urus.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com