Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Agung Segera Eksekusi Agusrin

Kompas.com - 31/03/2012, 03:02 WIB

Jakarta, Kompas - Kejaksaan Agung tidak lagi bersikukuh menggunakan salinan putusan untuk mengeksekusi terpidana koruptor. Kejaksaan kini cukup menggunakan petikan putusan atau ekstrak vonis untuk mengeksekusi hukuman.

Perubahan kebijakan tersebut terlihat dalam eksekusi hukuman terhadap Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin M Najamuddin.

Jaksa Agung Basrief Arief, Kamis (29/3), di Jakarta, mengatakan, eksekusi Agusrin akan segera dilakukan karena kejaksaan telah menerima petikan putusan dari Mahkamah Agung. ”Sudah diambil petikan putusannya untuk melakukan eksekusi,” kata Basrief.

Sebelumnya, Basrief bersikukuh menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung untuk mengeksekusi hukuman terhadap Agusrin. Menurut Basrief, untuk perkara-perkara besar seperti korupsi, kejaksaan membutuhkan salinan putusan lengkap. Petikan putusan, kata Basrief, hanya untuk perkara-perkara kecil.

Kejaksaan sebelumnya telah mengeksekusi Bupati Subang Eep Hidayat hanya dengan menggunakan petikan putusan.

Terkait eksekusi terhadap Bupati Lampung Timur nonaktif Satono, Basrief mengatakan akan segera mengupayakan untuk mendapatkan petikan putusannya.

Ulur waktu

Anggota Badan Pekerja ICW, Febri Diansyah, mengatakan, petikan atau salinan putusan sebenarnya bukan hal substansial terkait eksekusi hukuman.

”Jadi, sudah seharusnya kejaksaan cukup menggunakan petikan putusan untuk mengeksekusi dan tidak perlu mengulur-ulur waktu dengan menunggu salinan putusan yang biasanya sangat lama.

Agusrin Najamuddin merupakan terpidana korupsi dana bagi hasil PBB/BPHTB Provinsi Bengkulu sehingga negara dirugikan lebih dari Rp 20 miliar.

Agusrin dihukum selama empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada Januari 2012. (FAJ)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com