Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga BBM Tak Jadi Naik, Perketat Belanja

Kompas.com - 31/03/2012, 01:51 WIB

Jakarta, Kompas - Semua fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat ternyata tidak setuju menaikkan harga bahan bakar minyak bersubsidi saat ini. Jika harga bahan bakar minyak bersubsidi tidak jadi naik, pemerintah harus memperketat belanja.

Keputusan tidak naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi saat ini berkembang dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RUU APBN-P) 2012. Namun, hingga pukul 24.00, Jumat (30/3), Rapat Paripurna DPR belum mengambil keputusan atas Pasal 7 Ayat (6) RUU APBN-P 2012.

Pasal itu mengatur koridor harga minyak mentah Indonesia (Indonesia crude oil price/ICP) dan jangka waktu naiknya ICP yang akan dijadikan acuan pemerintah menyesuaikan harga BBM bersubsidi.

Ketua DPR dari Fraksi Partai Demokrat Marzuki Alie dalam Rapat Paripurna DPR, pukul 22.45, mengatakan, forum lobi belum sepakat soal Pasal 7 Ayat (6) tersebut. Forum lobi sejak sore hari hingga pukul 22.30 tersebut diikuti pimpinan DPR dan pemimpin fraksi DPR.

Dari sembilan fraksi DPR, Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Hanura, dan Fraksi Partai Gerindra menyatakan Pasal 7 Ayat (6) tetap seperti RAPBN 2012 yang berbunyi, ”Harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan.” Artinya, tiga fraksi tersebut tegas menolak kenaikan harga BBM bersubsidi. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga menyatakan setuju tetap dengan Pasal 7 Ayat (6) RAPBN 2012. Artinya, PKS menolak kenaikan harga BBM.

Fraksi Partai Golkar, kata Marzuki, setuju Pasal 7 Ayat (6) tetap, tetapi ditambah Ayat (6a) yang berbunyi, ”Dalam hal harga rata-rata ICP dalam kurun waktu 6 bulan berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen, pemerintah diberi kewenangan menyesuaikan harga BBM bersubsidi dengan kebijakan pendukungnya.”

Dalam rapat, anggota Fraksi Partai Demokrat, Johny Allen Marbun, menyatakan, Fraksi Partai Demokrat setuju dengan opsi dari Fraksi Partai Golkar tersebut. Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Teguh Juwarno, menyatakan, Fraksi PAN juga setuju dengan opsi Partai Golkar. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), seperti disampaikan anggota Fraksi PKB, Hanif Dakhiri, juga setuju dengan opsi Partai Golkar. Hal yang sama disampaikan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan yang akhirnya juga sepakat dengan opsi Partai Golkar.

Terkait dengan kebijakan energi itu, pemerintah memilih tanggal 1 April, seperti tercantum dalam RUU APBN 2012 yang diajukan setelah pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat menyampaikan Nota Keuangan dan RAPBN 2012, 18 Agustus 2011. Namun, seperti tertera dalam Penjelasan Pasal 7 Ayat (4) RUU APBN 2012, pemerintah masih mengajukan pembatasan konsumsi BBM jenis Premium untuk kendaraan roda empat pribadi di wilayah Jawa-Bali sejak 1 April 2012. Namun, dalam perkembangannya, ICP naik. Dalam RUU APBN 2012, asumsi ICP adalah 90 dollar AS per barrel. Karena ICP naik, pemerintah mengajukan RUU APBN Perubahan 2012 dengan asumsi ICP 105 dollar AS per barrel.

Dalam RUU APBN Perubahan 2012 tersebut, pemerintah menambahkan Pasal 7 Ayat (6) yang berbunyi, ”Dalam hal perkiraan harga rata-rata ICP dalam satu tahun naik lebih dari 5 persen dari ICP yang diasumsikan dalam APBN Perubahan 2012, pemerintah diberikan kewenangan untuk menyesuaikan harga BBM bersubsidi.”

Ekonom Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, Agustinus Prasetyantoko, menyatakan, jika pemerintah tidak jadi menaikkan harga BBM dalam waktu dekat, satu-satunya solusi untuk menjaga kesehatan fiskal adalah dengan efisiensi anggaran dan realokasi anggaran untuk menambal subsidi BBM.

Ekonom Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, A Tony Prasetiantono, menilai, peluang untuk mendorong belanja modal APBN menjadi tertutup, terutama untuk infrastruktur.

(EVY/LAS/MAS/LKT/IDR)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com