Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Honorer Tuntut Gaji Sesuai Upah Minimum

Kompas.com - 30/03/2012, 15:10 WIB

Kompas.com - Para guru honorer di Kota Cilegon, Banten, menuntut gaji mereka disesuaikan dengan upah minimum kabupaten sebesar Rp 1,2 juta per bulan. Gaji saat ini yang mereka terima hanya Rp 200.000 setiap bulannya.

"Gaji sekarang masih di bawah UMK dan tidak mencukupi biaya kehidupan sehari-hari," kata Ketua Forum Komunikasi Guru dan Tata Usaha Honorer (FKGTH) Cilegon Martin Al-Khosim di Cilegon, Kamis.

Pendapatan gaji Rp200 ribu per bulan itu dinilai tidak manusiawi, terlebih menjelang kenaikan harga BBM yang menyebabkan kenaikan barang-barang kebutuhan pokok.

"Kami berharap gaji guru honorer bisa mendekati gaji UMK dan pemerintah daerah bisa memperjuangkan harapan kami itu," katanya saat ’hearing’ yang digelar Komisi II DPRD Cilegon.
     
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon, Muhktar Gozali menjelaskan jumlah guru honorer yang ada di Sekolah Dasar (SD) baik negeri maupun swasta 2011 tercatat 1.426 orang.  Sedangkan, guru honorer tingkat SMP/SMA sebanyak 393 orang.

Mereka adalah guru honorer di SD yang berstatus tenaga kerja sukarela (TKS) sehingga tidak mendapat gaji dari pemerintah daerah tetapi digaji oleh sekolah bersangkutan yang merekrut mereka.
     
Sedangkan guru TKS di tingkat SMP/SMA, mereka sudah mendapatkan gaji sebesar Rp600 ribu berdasarkan SK kepala Dinas Pendidikan.

Namun demikian, kata dia, pihaknya akan memperjuangkan aspirasi guru honorer itu agar mendapat gaji yang layak dan memadai. "Kami akan mencoba menyesuaikan dengan kemampuan APBD Kota Cilegon dulu," jelasnya.
     
Ketua Komisi II DPRD Cilegon, M Tahyar mengatakan, pihaknya berharap dengan dipertemukan guru honorer dengan Dinas Pendidikan setempat agar bisa mencari solusi yang terbaik guna meningkatkan kesejahteraan mereka.     
     
"Pada dasarnya kami siap menyetujui usulan satuan kinerja perangkat daerah untuk menggaji guru honorer itu, asalkan pelaporannya jelas," kata Tahyar.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com