Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian ESDM Bantah Terjadi Penggelembungan Dana Subsidi BBM

Kompas.com - 29/03/2012, 21:55 WIB
Evy Rachmawati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral membantah dugaan penggelembungan dana subsidi bahan bakar minyak sebagaimana dituduhkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

Oleh karena, realisasi penyediaan dan pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu bersubsidi telah lebih dulu diverifikasi oleh Badan Pengatur Kegiatan Hilir Migas dan Kementerian Keuangan serta diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan setiap tahun, dan dilaporkan ke DPR.  

Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian ESDM Susyanto, dalam siaran pers, Kamis (29/3/2012), di Jakarta, sesuai dengan Sesuai dengan Perpres 71/2005 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu, bahwa penyediaan BBM tertentu (bersubsidi) di dalam negeri ditugaskan oleh Pemerintah melalui BPH Migas kepada Badan Usaha Pelaksana Public Service Obligation (PSO) dalam jumlah (kuota) tertentu.  

Jenis BBM bersubsidi terdiri dari premium, minyak tanah, dan minyak solar yang digunakan untuk transportasi, rumah tangga, usaha kecil (termasuk nelayan),  dan layanan umum. Jumlah volume BBM bersubsidi setiap tahun dibahas dan ditetapkan oleh DPR dan Pemerintah dalam bentuk Undang Undang APBN.  

Subsidi Jenis BBM tertentu per liter adalah pengeluaran negara yang dihitung dari selisih antara biaya penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi  dengan harga jual eceran netto (tidak termasuk pajak). Formula perhitungan subsidi BBM dibahas bersama antara Pemerintah dengan DPR dalam sidang terbuka yang dapat diikuti oleh masyarakat.  

Biaya penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi dihitung berdasarkan harga patokan penyediaan BBM bersubsidi sesuai dengan harga indeks pasar di kawasan Asia Tenggara, ditambah dengan biaya pendistribusian BBM bersubsidi ke seluruh wilayah di Indonesia.  

"Realisasi pendistribusian BBM bersubsidi dan besaran yang akan dibayarkan kepada Badan Usaha Pelaksana PSO terlebih dahulu diverifikasi oleh BPH Migas dan Kementerian Keuangan, dan diaudit oleh BPK setiap tahun, kemudian dilaporkan kepada DPR," kata dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com