Tambahan anggaran itu dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2012. Penambahan anggaran juga diterima Kejaksaan Agung serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Menurut Ketua Komisi III (bidang hukum) DPR Benny K Harman, Rabu (28/3) di Jakarta, dana tambahan bagi MA itu untuk tunjangan struktural dan fungsional, tambahan belanja uang makan pegawai, dan tambahan belanja pegawai. ”Anggaran itu sesuai permintaan MA. Kami menyetujuinya saja,” katanya.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar (F-PG), Bambang Soesatyo, menambahkan, dalam APBN-P 2012, Kejaksaan Agung mendapat tambahan dana sekitar Rp 110 miliar. Kemenkumham memperoleh
Ikhsan S, anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), yang mewakili Komisi III DPR di Badan Anggaran, mengakui, Komisi III semula menyetujui usul MA, yaitu memberikan dana tambahan Rp 500 miliar. Namun, setelah dihitung bersama pemerintah, ternyata dana yang bisa dialokasikan
Menurut Ikhsan, penambahan anggaran itu tak terkait langsung dengan protes hakim di daerah karena kesejahteraannya yang minim. DPR mengetahui ada persoalan itu, tetapi penambahan anggaran tidak berhubungan dengan ancaman mogok dari hakim. Selain untuk hakim, tambahan dana itu untuk perbaikan kesejahteraan pegawai negeri sipil (PNS) di peradilan pula.
Hakim Agung dan Juru Bicara MA Topane Gayus Lumbuun di Jakarta, Rabu, mengatakan, MA sangat mengapresiasi keputusan DPR terkait penambahan dana senilai Rp 405,1 miliar itu. DPR dinilai sangat responsif dan peka terhadap persoalan yang dialami hakim dan PNS di lingkungan peradilan.
Menurut Gayus, dana itu memang akan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan hakim dan PNS. Hal itu bisa saja dilakukan, misalnya, dengan menambah uang makan atau dengan memberikan tunjangan kepada hakim di daerah.
Rabu kemarin, kata Gayus, Sekretaris MA Nurhadi diundang ke DPR untuk membahas penambahan anggaran itu. Dia juga bersyukur tuntutan kesejahteraan dari hakim itu bisa diselesaikan dengan baik, tanpa perlu ada mogok sidang.
Menyusul protes hakim di daerah, hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Indonesia yang tergabung dalam Forum Komunikasi Hakim Ad Hoc PHI Indonesia juga meminta peningkatan kesejahteraan pula. Forum Komunikasi Hakim Ad Hoc ini mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 26 Maret lalu. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Forum Sahala Aritonang dan Sekretaris Forum Alfil Syahrir.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.