Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Harus Dibedakan Partai Pendukung dan Partai Pengusul

Kompas.com - 28/03/2012, 19:24 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mischa 'Hasnaeni' Moein (35), mengadukan 20 partai politik yang mengalihkan dukungan kepada pasangan lain dalam bursa pencalonan Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta. Terkait aduan tersebut Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Juri Ardiantoro menerangkan perlu dibedakan antara partai politik pendukung dan partai pengusul pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur.

"Yang diperhitungkan KPU hanya partai pengusul pasangan calon tertentu. Yang sekadar mendukung pencalonan tidak kami hitung," jelas Juri Ardiantoro saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (28/3/2012).

Ia melanjutkan, semua partai peserta pemilu 2009 boleh mendukung pasangan calon tertentu. Meski demikian, yang diperhitungkan dan diverifikasi KPU hanya partai-partai yang menjadi pengusung resmi pasangan calon. Itu berarti, dukungan dari partai-partai non-pengusul hanya sebagai pernyataan dukungan bagi calon tertentu.

Adapun dalam Pilkada DKI Jakarta 2012, pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli diusung oleh Partai Demokrat bersama PAN, HANURA, PDS, PKB, PBB, Partai Matahari Bangsa, dan Partai Kasih Demokrasi Indonesia. Pasangan Alex Noerdin - Nono Sampono diusung oleh Partai Golkar dan PPP. Mereka didukung oleh 22 partai kecil. Sementara itu, pasangan Jokowi-Ahok diusung oleh PDIP dan Gerindra. 24 partai kecil dinyatakan ikut mendukung koalisi ini.

Sebelumnya, Hasnaeni yang berjulukan 'Wanita Emas' mengadukan 20 partai politik ke Mabes Polri atas dasar penipuan dan penggelapan serta perbuatan tidak menyenangkan. Ke-20 parpol yang termasuk ke dalam 25 parpol anggota Koalisi Jakarta itu sebelumnya menyatakan dukungan pada pencalonan Hasnaeni.

Atas dasar itulah, Hasnaeni lantas mendeklarasikan diri sebagai bakal calon gubernur DKI pada tanggal 25 Januari 2012. Yang terjadi kemudian, ke-20 parpol non-kursi di DPRD DKI Jakarta itu mengalihkan dukungan pada pasangan Alex Nurdin-Nono Sampono bersama Partai Golkar, PPP, dan PDS. Akibatnya, dukungan suara untuk Hasnaeni tidak memenuhi kuota 15 kursi yang disyaratkan KPU.

Atas dasar itu, Hasnaeni kemudian melaporkan ke -20 partai tersebut ke Bawaslu dan KPU. Akan tetapi, dari penjelasan Ketua KPU DKI Jakarta, status parpol non-kursi yang disebutkan Hasnaeni hanya sebagai pendukung pasangan calon tertentu, bukan sebagai pengusul atau pengusung.

"Partai-partai yang tidak menjadi pengusul tidak perlu diverifikasi karena tidak mendaftar sebagai pengusul," jelas Juri Ardiantoro. Itu artinya, Hasnaeni sebenarnya masih bisa menuntut dukungan mereka sebelum pendaftaran calon resmi ditutup pada 19 Maret lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com