Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mereka Sadar Bukan Dokter

Kompas.com - 28/03/2012, 07:23 WIB

Gambar bibir terbuka yang memperlihatkan susunan gigi rapi pada plang nama sebuah kios kecil di pinggiran Kota Surabaya itu tampak mencolok dari kejauhan. Jika dilihat saksama, permukaan gigi pada gambar itu ternyata ditempeli kertas putih. Di balik kertas putih, samar-samar tampak gambar kawat gigi yang dibalut karet warna-warni.

”Di sini hanya melayani pembuatan gigi palsu lepasan kok, tidak ada praktik lainnya (termasuk pemasangan kawat gigi seperti di plang nama yang ditutupi kertas itu). Itu tugas dokter gigi,” ujar Yudi, penunggu kios, Selasa (20/3/2012) siang.

Yudi lantas masuk ke ruang kerjanya. Sebuah ruang berukuran 2 meter x 4 meter berlantai semen dan berdinding tripleks. Di dalamnya ada tempat duduk bersandaran tinggi seperti tempat duduk pasien di ruang kerja dokter gigi, peralatan kerja, dan pesawat televisi.

Saat keluar dari ruang itu, ia memperlihatkan contoh gigi lepasan yang dibuat di kiosnya. ”Ini dicetak sendiri di sini. Bahannya bisa didapatkan secara bebas di toko. Tidak perlu izin untuk beli bahan-bahannya,” ujarnya dengan sedikit gugup.

Untuk sepasang gigi lepasan yang lengkap, Yudi mematok harga hingga Rp 500.000. Pelanggannya tidak hanya orang lanjut usia, tetapi juga orang berusia lebih muda yang kehilangan gigi akibat kecelakaan.

Yudi mengaku sudah mendengar kabar soal peraturan Menteri Kesehatan tentang tukang gigi. Peraturan itulah agaknya yang menjadi alasan untuk menutupi gambar kawat gigi di plang nama kiosnya. Ia tidak bersedia membahas gambar itu lebih lanjut.

Menurut dia, selama ini tidak ada masalah dengan praktik tukang gigi seperti dirinya. Ia memang tidak pernah menempuh pendidikan formal tentang gigi. Menjadi tukang gigi adalah keahlian turun-temurun. Kakaknya sudah lebih dulu membuka kios serupa. ”Saya berharap kios tukang gigi jangan ditutup. Kalau bisa, pemerintah memberikan pelatihan,” katanya.

Izin usaha

Tukang gigi lain, M Budi A, mengatakan, dari 200-300 tukang gigi di Kota Surabaya, hanya satu dua orang yang berpraktik melebihi kewenangannya. Mereka berani mencabut gigi dan melayani pemasangan kawat gigi. ”Jadi, jangan disamaratakan, lalu semuanya dilarang,” ujarnya.

Menurut dia, pekerjaan tukang gigi tidak bersinggungan dengan hal-hal medis sehingga dirinya tidak perlu izin praktik. Selama ini ia membuka kios gigi dengan izin usaha dari dinas perdagangan dan perindustrian.

Di kiosnya, Budi melayani pembuatan gigi palsu yang bisa dilepas. Ia mematok harga Rp 30.000-Rp 50.000 per gigi. Pelanggannya ada 2-3 orang per hari. ”Kalau gigi itu rasanya tidak nyaman dipakai, pelanggan bisa melepas. Jadi, tidak ada proses menanam gigi atau mencabut gigi,” katanya.

Seperti Yudi, ia berharap pemerintah tidak menutup usaha tukang gigi, melainkan memberi pelatihan, sehingga kualitas mereka bisa meningkat.

Secara terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Esty Martiana Rachmie mengatakan, pihaknya masih mempelajari dan menunggu aturan lebih lanjut terkait peraturan tentang praktik tukang gigi.

Pertengahan Maret, Direktur Bina Upaya Kesehatan Dasar, Kementerian Kesehatan, Dedi Kuswenda menegaskan kembali Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1871 Tahun 2011 tentang Pencabutan Permenkes No 339/1989 (Kompas, 19/3). Para tukang gigi di Indonesia diperingatkan untuk kembali ke jasa semula, yaitu membuat serta memasang gigi palsu/tiruan lepasan dari akrilik.

Saat ini, praktik sebagian tukang gigi dinilai melebihi kompetensi. Banyak yang memberikan layanan medis, seperti praktik tambal gigi, pembuatan dan pemasangan gigi tiruan cekat/mahkota tumpatan tuang dan sejenisnya, pencabutan gigi, serta pemberian obat. Hal ini bisa membahayakan konsumen. Bila nekat, tukang gigi terancam melanggar UU Kesehatan, UU Praktik Kedokteran, dan UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dedi menyatakan, pihaknya menyerahkan kepada pihak berwenang. ”Kami tidak ada agenda menutup paksa. Permenkes menyebutkan, kepala dinas kesehatan dan kepala puskesmas harus membina tukang gigi dalam melindungi masyarakat,” katanya. (Idha Saraswati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com