Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Civitas UGM Tolak Pengesahan RUU PT

Kompas.com - 27/03/2012, 19:55 WIB
Gandang Sajarwo

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Studi Pancasila (PSP) UGM, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) KM UGM, dan sejumlah elemen masyarakat di Yogyakarta menolak pengesahan Rancangan Undang-undang Pendidikan Tinggi (RUU PT) pada 5 April nanti oleh pemerintah.

RUU tersebut dinilai cacat ideologis dan hanya copy-paste atau contekan dari UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 lalu.

"Banyak pasal dalam RUU PT yang hanya meng-copy-paste UU BHP hingga ruhnya masih sama dan ini merupakan cacat bawaan," ujar Ketua Tim Ahli PSP UGM, Prof. Sutaryo di UGM, Selasa (27/3/2012).

Lebih lanjut Prof. Sutaryo mengatakan UU BHP hanya berisi tentang penyeragaman pendidikan, pengalihan tanggung jawab pemerintah ke masyarakat, dan komersialisasi serta liberalisasi pendidikan. Sangat disayangkan, hal itu juga terdapat dalam RUU PT yang akan disahkan nanti.

Sementara Presiden BEM KM UGM, Giovanni Fadilla van Empel menyatakan, mereka bersama PSP UGM telah melakukan kajian terhadap pasal-pasal RUU PT yang dinilai cacat ideologis. RUU tersebut hanya ditujukan untuk melindungi keberadaan otonomi tujuh BHMN yang tidak memiliki payung hukum.

"RUU ini juga mengabaikan peran perguruan tinggi swasta (PTS) dalam mencerdaskan bangsa, karena RUU tersebut hanya 2 persen yang membicarakan tentang PTS," kata Giovanni.

Giovanni menambahkan, format peraturan tentang pendidikan tinggi seharusnya diatur dalam PP dan bukan UU. Karena Indonesia sudah memiliki UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang mengatur semua jenis pendidikan.

"Jika UU PT disahkan, akan terjadi dualisme sistem pendidikan yang bisa berakibat munculnya paket UU lain tentang pendidikan yang sejajar dengan UU Sisdiknas seperti UU PAUD, UU Pendidikan Dasar, UU Pendidikan Menengah dan lainnya," tambah Giovani.

RUU PT menurut Giovani juga memuat semangat liberalisasi pendidikan, yang hanya akan menjadikan pendidikan sebagai komoditi perdagangan. Selain itu juga mengabaikan unsur kebudayaan, sehingga falsafah pendidikan sebagai upaya pembentukan karakter dan proses pembudayaan tidak terlihat.

"Dari hasil analisis kami yang diperkuat uji publik pada 16 Maret lalu, maka RUU PT itu tidak layak untuk disahkan karena cacat secara filosofis, yuridis, dan sosiologis," tegasnya.

Karenanya berbagai elemen tersebut akan mengirim pernyataan sikap ke Komisi X DPR RI pada Kamis (29/3/2012) besok. Penolakan baru dilaksanakan sekarang karena tidak ada sosialisasi dari pihak manapun terkait pembuatan maupun proses pengesahan UU tersebut meskipun RUU tersebut sebenarnya sudah jadi pada 22 Februari lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com