Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Padang Ratu Tuntut BPN Pusat Cabut HGU PT Sahang

Kompas.com - 27/03/2012, 15:52 WIB
Yulvianus Harjono

Penulis

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com- Masyarakat Padang Ratu, Lampung Tengah, yang nekat bertahan di Badan Pertanahan Nasional Lampung mendesak BPN Pusat mencabut hak guna usaha tanah yang dikuasai PT Sahang Bandar Lampung.

Sudah delapan hari terakhir warga bertahan dengan tinggal di tenda-tenda di halaman BPN Lampung. "Kami meminta BPN Lampung mendesak BPN Pusat untuk mengeluarkan surat bahwa HGU PT Sahang dicabut dan tanah dikembalikan ke negara untuk nanti didistribusikan kembali ke warga," ungkap Isnan Subkhi, perwakilan pengunjuk rasa, Selasa (27/3/2012).

Adapun sengketa ini menyangkut tanah seluas 280 ha yang kini dikuasai PT Sahang untuk ditanami sawit. Namun, beberapa bulan terakhir, warga Padang Ratu nekat memblokade kawasan tahan yang diklaim tanah ulayat warga.

"Warga tidak membolehkan perusahaan untuk memanen (sawit). Begitu juga sebaliknya. Jadi, statusnya kini status quo, tanah itu," ujar Isnan yang adalah Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Wilayah Lampung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com