Seoul, Kompas -
Tudingan itu disampaikan Sekretaris Kabinet Dipo Alam dalam perjalanan ke Seoul, Korea Selatan, Minggu (25/3). ”Waktu itu ada keinginan dari Ibu Megawati, sebelum hari TNI tanggal 5 Oktober 2003, (pesawat Sukhoi yang dibeli) sudah terbang. Tidak ada pembahasan dalam UU. Jadi, saya katakan, ini melanggar UU APBN,” kata Dipo. Dipo ke Seoul menyertai kunjungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Senin ini, Komisi I DPR membahas pembelian Sukhoi tahun 2011 dengan Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di Jakarta. Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Hayono Isman, meminta rapat itu dinyatakan terbuka. Dengan demikian, rakyat mengetahui persoalan pembelian Sukhoi dan peralatan militer lainnya.
Pembelian Sukhoi tahun 2011 itu diadukan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan karena diduga korupsi. Ada penggelembungan anggaran (
Menurut Dipo, pengadaan pesawat Sukhoi tahun 2003 memakai mekanisme imbal dagang. Saat itu komoditas yang dipakai untuk membeli pesawat dari Rusia itu berupa minyak sawit. Komoditas sawit dibeli pemerintah dari swasta dengan memakai dana APBN. Informasi dari mantan Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan Anshari Ritonga, dana pembelian Sukhoi itu menggunakan anggaran penanggulangan bencana 2003.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun memerintahkan investigasi menyeluruh terhadap dugaan penggelembungan harga Sukhoi yang dibeli Indonesia, sejak pengadaan pertama. Bukan hanya yang terakhir.