Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipo Alam: Pelanggaran di Era Megawati

Kompas.com - 26/03/2012, 01:57 WIB

Seoul, Kompas - Bola panas dugaan penyimpangan dalam pengadaan pesawat Sukhoi terus menggelinding. Pengadaan pesawat Sukhoi tahun 2003, tepatnya di era Presiden Megawati Soekarnoputri, dinilai melanggar Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2003. Pelanggaran dikarenakan pengadaannya tak dibahas dan dianggarkan dalam UU.

Tudingan itu disampaikan Sekretaris Kabinet Dipo Alam dalam perjalanan ke Seoul, Korea Selatan, Minggu (25/3). ”Waktu itu ada keinginan dari Ibu Megawati, sebelum hari TNI tanggal 5 Oktober 2003, (pesawat Sukhoi yang dibeli) sudah terbang. Tidak ada pembahasan dalam UU. Jadi, saya katakan, ini melanggar UU APBN,” kata Dipo. Dipo ke Seoul menyertai kunjungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Senin ini, Komisi I DPR membahas pembelian Sukhoi tahun 2011 dengan Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di Jakarta. Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Hayono Isman, meminta rapat itu dinyatakan terbuka. Dengan demikian, rakyat mengetahui persoalan pembelian Sukhoi dan peralatan militer lainnya.

Pembelian Sukhoi tahun 2011 itu diadukan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan karena diduga korupsi. Ada penggelembungan anggaran (mark up) (Kompas, 21-25/3).

Menurut Dipo, pengadaan pesawat Sukhoi tahun 2003 memakai mekanisme imbal dagang. Saat itu komoditas yang dipakai untuk membeli pesawat dari Rusia itu berupa minyak sawit. Komoditas sawit dibeli pemerintah dari swasta dengan memakai dana APBN. Informasi dari mantan Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan Anshari Ritonga, dana pembelian Sukhoi itu menggunakan anggaran penanggulangan bencana 2003.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun memerintahkan investigasi menyeluruh terhadap dugaan penggelembungan harga Sukhoi yang dibeli Indonesia, sejak pengadaan pertama. Bukan hanya yang terakhir. (why/rik)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com