Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Emir Dapat Cek Perjalanan

Kompas.com - 22/03/2012, 04:57 WIB

Jakarta, Kompas - Politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Izedrik Emir Moeis, mengaku mendapat empat lembar cek perjalanan dari rekannya, Panda Nababan.

Pengakuan Emir tersebut diungkapkan dalam persidangan lanjutan kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) dengan tersangka Nunun Nurbaeti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (21/3). Emir menjadi saksi dalam sidang tersebut.

Saat Hakim Eka Budi Prijanta bertanya perihal pemberian empat lembar cek dalam pertemuannya dengan Panda pada 11 Juni 2009, Emir membenarkan. Menurut Emir, saat itu Panda memang memberikan cek perjalanan tersebut untuk bantuan aktivitas sosial di daerah pemilihannya, Kalimantan Timur.

”Saya terima travel check, empat lembar. Jumlah totalnya Rp 200 juta. Saya terima karena ini sifatnya bantuan dari fraksi,” ujar Emir, yang mengatakan Panda saat itu merupakan bagian dari struktur pimpinan fraksi.

Emir mengakui, bantuan dari fraksi terhadap anggotanya memang biasanya tidak hanya berupa dana. ”Sebelumnya juga ada bantuan dari fraksi berupa bendera, kaus, dan uang kas. Walaupun enggak sebesar itu (Rp 200 juta). Waktu itu, sebagaimana dalam berita acara pemeriksaan, karena dapil saya besar, saya gunakan untuk bayar transportasi, sewa pesawat, dan sebagainya,” katanya.

Belakangan, Emir tahu bahwa cek yang diberikan ternyata sama dengan cek yang dibagikan kepada anggota Komisi IX DPR (periode 1999-2004) yang memilih Miranda sebagai DGS BI. Emir mengatakan mengembalikan cek perjalanan itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat perkara ini dalam tahap penyelidikan.

Emir mengakui ada pembagian cek perjalanan terkait pemilihan Miranda sebagai DGS BI. Tetapi saat rekan satu fraksinya, Dudhi Makmun Murod, membagikan cek perjalanan tersebut, dia menolak menerimanya. Menurut Emir, dia tahu cek tersebut ada kaitannya dengan pemilihan Miranda sebagai DGS BI.

Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko sempat bertanya, kalau memang Emir menolak, mengapa dia tidak menyarankan rekannya ikut menolak, apalagi pembagian tersebut dilakukan di ruangan Komisi IX dan ada beberapa anggota Fraksi PDI-P lainnya. ”Saya tidak menganjurkan, tetapi ada rekan saya, Pak Sutardjo, yang sama-sama menolak,” katanya.

Saksi lain yang dihadirkan dalam persidangan kali ini adalah Agus Condro Prayitno, anggota DPR periode 1999-2004 juga dari Fraksi PDI-P. Agus yang ikut berperan dalam membongkar kasus ini mengatakan, dalam rapat kelompok fraksi (poksi) Komisi IX DPR, Ketua Fraksi PDI-P ketika itu, Tjahjo Kumolo, mengatakan, Miranda sanggup memberi Rp 300 juta hingga Rp 500 juta jika mereka meminta.

Sementara itu, mantan Menteri Negara Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Paskah Suzetta, yang juga dihadirkan sebagai saksi, sempat merasa keberatan terhadap jaksa saat ditanya ihwal perkara ini. (BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com