JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap dan menjemput paksa Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohamad, Rabu (21/3/2012), di Seminyak, Bali.
Mochtar digelandang tim KPK dari Bali ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, dan tiba di sana sekitar pukul 18.00 WIB. Ia akan ditahan di lapas tersebut.
"Jadi tim penjemput sudah sampai di Bandung sekitar pukul 18.00. Pukul 15.00 dari Bali. Sekarang sedang proses administrasi di Lapas Sukamiskin," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi, Rabu malam.
Ia mengatakan, Mochtar ditangkap karena KPK sudah memberi ruang dan waktu sampai dua kali untuk memintanya datang secara sukarela. Namun, Mochtar mangkir sehingga dijemput paksa.
Menurut Johan, awalnya pihak KPK memberi waktu kepada Mochtar agar memenuhi eksekusi itu, Selasa kemarin (20/3/2012). Namun, ia tak memenuhinya. Setelah ditelusuri, ternyata ia telah berada di Bali sejak tiga hari lalu. Saat penjemputan, kata Johan, tak ada perlawanan dari Mochtar.
"Tim mendapat informasi ada di Bali. Kita cek, sedang berada di sebuah vila di Seminyak, Bali. Ingin saya sampaikan bahwa tim KPK dibantu oleh pihak kepolisian. Kemudian kita bawa ke Bandung dengan pesawat komersial biasa," terang Johan.
Seperti yang diketahui, sejak pekan lalu pihak Mochtar menolak dieksekusi dengan alasan belum menerima salinan putusan MA. Eksekusi ini dilakukan setelah ia dijatuhi hukuman enam tahun penjara sesuai dengan putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan ia bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Ia dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama di tingkat kasasi. Mochtar dianggap menyuap anggota DPRD Bekasi sebesar Rp 1,6 miliar serta menyalahgunakan anggaran makan-minum sebesar Rp 639 juta untuk memuluskan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2010.
Mochtar juga diduga memberikan suap sebesar Rp 500 juta untuk mendapatkan Piala Adipura 2010 dan menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 juta agar mendapat opini wajar tanpa pengecualian. Namun di pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Mochtar justru divonis bebas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.