Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

93 Napi Lapas Kerobokan Berharap Remisi Nyepi

Kompas.com - 20/03/2012, 13:51 WIB
Muhammad Hasanudin

Penulis

DENPASAR.KOMPAS.com - Meskipun berkas-berkas napi Lapas Kelas II A Kerobokan Denpasar hangus terbakar saat kerusuhan akhir Februari lalu, Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali tetap memberikan hak remisi Hari Raya Nyepi kepada narapidana beragama Hindu.

Petugas Kanwilkum HAM Bali harus bekerja keras untuk mengumpulkan data-data narapidana yang ada di kantor Kanwilkum HAM karena seluruh berkas di dalam lapas tidak bisa diselamatkan dari jilatan si jago merah saat terjadi kerusuhan.

Tahun ini sebanyak 93 narapidana Hindu diusulkan untuk memperoleh remisi Nyepi karena mereka memenuhi syarat yang ditetapkan Kementrian Hukum dan HAM.

"Untuk remisi Nyepi, syarat pertama, diberikan kepada napi beragama Hindu, kemudian tidak tercatat melakukan pelanggaran, dan aktif dalam kegiatan keagamaan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kalapas Kerobokan, I Gusti Ngurah Wiratna, Selasa (20/3/2012).

"Jumlah tersebut baru usulan, sampai sekarang (remisi) masih belum turun,” imbuhnya. Remisi akan turun dan diberikan kepada napi setelah Hari Raya Nyepi karena pada hari H warga Bali melakukan Catur Brata Penyepian sehingga tidak ada aktivitas di luar rumah.

Remisi Nyepi ini akan diberikan kepada narapidana yang terjerat berbagai kasus hukum termasuk napi narkoba. Saat ini napi dan tahanan yang menghuni Lapas Kerobokan tercatat 876 orang. Napi dewasa 567 dan tahanan dewasa 305 orang, sementara napi dan tahanan anak masing-masing 2 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com