Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlu Tata Jenjang Peneliti dan "Surveyor" Geospasial

Kompas.com - 19/03/2012, 02:46 WIB

Jakarta, Kompas - Di antara 101 jabatan fungsional di Indonesia, jenjang dan angka kredit bagi profesi surveyor pemetaan tergolong rendah. Padahal, profesi ini mempunyai tugas dan fungsi penting dalam pembuatan peta dasar dan membangun sistem informasi geospasial sesuai undang-undang tentang informasi geospasial.

Untuk itu, Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 134/Kep/M.PAN/ 12/2002 tentang jabatan fungsional surveyor dan angka kreditnya perlu ditinjau dan direvisi. Hal ini untuk meningkatkan peran dan apresiasi bagi surveyor pemetaan (surta) dalam mendukung pelaksanaan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Asep Karsidi di sela pemaparan hasil penelitian di Balai Geomatika, Cibinong, Jumat (16/3).

Asadi Ibrahim, widyaiswara di Balai Pendidikan dan Pelatihan Survei dan Pemetaan BIG, menambahkan, diperlukan penetapan jenjang fungsional peneliti geomatika dan pemberian kewenangan pembinaan profesi kepada BIG sesuai kompetensinya.

Geomatika merupakan disiplin ilmu yang melingkupi antara lain geografi, geodesi, geologi, geofisika, pengindraan jauh, dan sistem informasi geografis.

Selama ini, menurut Asep, BIG hanya membina jenjang fungsional surveyor dan pemetaan di Indonesia, baik yang di BIG maupun di instansi lain, seperti Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kementerian Pertahanan.

Ia mengharapkan revisi atas Keputusan Menteri Negara PAN selesai tahun ini dan disahkan menteri terkait awal tahun depan. Dalam keputusan yang baru, jabatan fungsional surta tingkat ahli perlu ditambah penjenjangannya dengan surta utama yang terdiri dari golongan IV D dan IV E.

Enjang Farid, Kepala Seksi Sarana Pendidikan dan Pelatihan BIG, menambahkan, saat ini jenjang tertinggi surta adalah surta madya. Masa kerja surta ahli diusulkan diperpanjang hingga usia 65 tahun. Tunjangan juga akan disesuaikan. (YUN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com