Jakarta, Kompas
Untuk itu, Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 134/Kep/M.PAN/ 12/2002 tentang jabatan fungsional surveyor dan angka kreditnya perlu ditinjau dan direvisi. Hal ini untuk meningkatkan peran dan apresiasi bagi surveyor pemetaan (surta) dalam mendukung pelaksanaan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Asep Karsidi di sela pemaparan hasil penelitian di Balai Geomatika, Cibinong, Jumat (16/3).
Asadi Ibrahim, widyaiswara di Balai Pendidikan dan Pelatihan Survei dan Pemetaan BIG, menambahkan, diperlukan penetapan jenjang fungsional peneliti geomatika dan pemberian kewenangan pembinaan profesi kepada BIG sesuai kompetensinya.
Geomatika merupakan disiplin ilmu yang melingkupi
Selama ini, menurut Asep, BIG hanya membina jenjang fungsional surveyor dan pemetaan di Indonesia, baik yang di BIG maupun di instansi lain, seperti Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kementerian Pertahanan.
Ia mengharapkan revisi atas Keputusan Menteri Negara PAN selesai tahun ini dan disahkan menteri terkait awal tahun depan. Dalam keputusan yang baru, jabatan fungsional surta tingkat ahli perlu ditambah penjenjangannya dengan surta utama
Enjang Farid, Kepala Seksi Sarana Pendidikan dan Pelatihan BIG, menambahkan, saat ini jenjang tertinggi surta adalah surta madya. Masa kerja surta ahli diusulkan diperpanjang hingga usia 65 tahun. Tunjangan juga akan disesuaikan.