Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Penarikan Penyidik KPK Masih Tertahan

Kompas.com - 18/03/2012, 02:32 WIB

Jakarta, kompas - Kisruh atau perbedaan pendapat di antara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diduga belum berakhir. Surat pimpinan KPK ke Kepala Polri agar tiga penyidik yang tengah menangani kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tak ditarik ke institusi asalnya tertahan.

Surat tersebut diduga tertahan di Ketua KPK Abraham Samad meskipun empat unsur pimpinan lainnya telah setuju menandatanganinya. Seorang pejabat KPK, Sabtu (17/3), mengungkapkan, kisruh di internal KPK kali ini bahkan lebih ruwet dibandingkan dengan kasus kriminalisasi terhadap Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. ”Ibarat pepatah, dimakan ayah mati, enggak dimakan ibu yang mati,” katanya.

Kamis lalu, pimpinan KPK membantah ada konflik internal, baik antarpimpinan maupun pimpinan dengan penyidik. Isu perpecahan yang beredar dinilai manipulatif. KPK tetap kompak dan solid. ”Kami tetap kompak, solid,” kata Abraham saat itu bersama Bambang Widjojanto, Busyro Muqoddas, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain. Perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar.

Bambang Widjojanto yang Wakil Ketua KPK menambahkan, berita yang beredar dengan menyebut adanya protes atau unjuk rasa penyidik akibat dikembalikannya sejumlah penyidik sebagai manipulatif. Meski demikian, Bambang tidak membantah para penyidik bertemu dengan pimpinan.

Berdasarkan penelusuran Kompas, pada Kamis lalu, pimpinan KPK sempat mengadakan rapat, membahas upaya mempertahankan tiga penyidik kasus suap Deputi Gubernur Senior BI. Rapat juga diadakan karena Abraham belum mengirim surat tersebut ke Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo.

Padahal, hasil rapat pimpinan sepekan sebelumnya sudah memutuskan agar KPK berkirim surat ke Kapolri untuk tidak menarik tiga penyidik yang menangani kasus suap Deputi Gubernur Senior BI ke Mabes Polri. Ketiganya masih sangat diperlukan oleh KPK.

Bambang Widjojanto mengatakan, ketiga penyidik KPK itu merupakan orang yang bertanggung jawab dalam mengusut kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI dengan tersangka Miranda S Goeltom dan Nunun Nurbaeti.

Bahkan, mereka secara khusus dipersiapkan dalam satuan tugas yang mengusut kasus tersebut tak hanya berhenti di Miranda. Ketiganya dikabarkan memiliki cukup petunjuk untuk menjerat pihak bank yang pertama kali meminta produk cek perjalanan. ”Mereka disiapkan untuk mengejar siapa sponsor di balik pemberian suap ini,” kata Bambang (Kompas, 14/3).

Saat itu Bambang juga memastikan keluar-masuknya penyidik di lingkungan KPK harus melalui meja pimpinan. Untuk ketiga penyidik di kasus suap Deputi Gubernur Senior BI ini, Bambang memastikan bahwa pimpinan KPK akan meminta langsung kepada Kapolri untuk tidak menarik mereka ke Mabes Polri. Bambang mengatakan, jika perlu, KPK tak hanya akan berkirim surat, tetapi pimpinan KPK juga menghadap langsung Kapolri.

Faktor independensi

Saat digelar acara jumpa pers pimpinan KPK itu, Abraham membantah berada di balik penarikan ketiga penyidik KPK itu ke Mabes Polri. ”Masalah kewenangan penarikan anggota personel yang ada di kepolisian dan kejaksaan ada mekanismenya. Apa kehebatan Abraham Samad sehingga minta Kapolri dan Jaksa Agung agar personelnya ditarik. Menurut saya, pimpinan KPK mendorong siapa pun yang ada di belakang (kasus suap Deputi Gubernur Senior BI) untuk dibongkar. Tidak ada masalah bagi kami,” ujarnya.

Upaya pengembalian tiga penyidik itu menimbulkan keguncangan di internal KPK. Lebih dari 10 penyidik sempat menghadap pimpinan KPK di ruang rapat lantai tiga Gedung KPK. Bambang mengakui saat itu mereka mempertanyakan mengapa ada sebagian penyidik yang hendak ditarik ke institusi asalnya. Menurut Bambang, yang terjadi saat itu adalah diskusi antara pimpinan dan penyidik.

Sebelumnya KPK juga mengembalikan dua penyidik ke Mabes Polri, yakni Direktur Penyidikan Brigadir Jenderal (Pol) Yurod Saleh dan Ajun Komisaris Besar Rosmaida Surbaiti. Namun, pengembalian keduanya tak menimbulkan gejolak di internal KPK. Menurut Bambang, pengembalian keduanya karena KPK menilai ada faktor independensi yang tak terjaga. (BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com