Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anas: Tunggu Dululah

Kompas.com - 17/03/2012, 02:57 WIB

Jakarta, Kompas - Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyebutkan, menyerahkan penanganan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan kompleks olahraga di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kepada aparat penegak hukum. Kasus itu kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.

”Tunggu dululah. Nanti biar proses hukum saja,” kata Anas sebelum menghadiri rapat Fraksi Partai Demokrat DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/3).

Saat ini, KPK melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pembangunan kompleks olahraga Hambalang. Beberapa kali Anas disebut terlibat dalam kasus itu, terutama oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Nazaruddin kini menjadi terdakwa kasus suap proyek wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan.

Hotman Paris Hutapea, seorang penasihat hukum Nazaruddin, mengatakan, nama Anas dalam kasus korupsi proyek Hambalang disebut oleh setidaknya 10 saksi. Karena itu, Nazaruddin yakin adanya keterlibatan Anas dalam kasus tersebut.

Pimpinan KPK sudah menegaskan segera memeriksa Anas. Namun, Anas tidak bersedia menanggapi rencana pemanggilan oleh KPK itu. ”Tunggu sajalah,” ujarnya, saat ditanya bagaimana jika suatu saat mendapat panggilan dari KPK.

Secara terpisah, Wakil Ketua KPK M Busyro Muqoddas menyatakan, dalam waktu kurang dari dua bulan, komisi itu akan memanggil Anas. Anas, yang pernah menjadi anggota DPR, dipanggil demi jelasnya pengusutan kasus Hambalang.

”Saya belum menanyakan jadwal kepada penyidik, tetapi jelas akan kami panggil. Mungkin tak sampai dua bulan,” ujar Busyro, Jumat, seusai berceramah di Gedung Sekretariat Wakil Presiden, Jakarta.

Mengenai rencana pemeriksaan dan penahanan terhadap anggota DPR dari Partai Demokrat, Angelina Sondakh, tersangka kasus suap wisma atlet, Busyro tidak bisa menjawab. Alasannya, ia belum menerima laporan dari penyidik mengenai penanganan kasus Angelina.

Busyro menjelaskan, ada tujuh kasus lagi yang akan digarap KPK terkait dengan Nazaruddin. ”Tujuh kasus dan sebagian berpotensi untuk diterapkan UU Tindak Pencucian Uang,” ujarnya lagi. (ato/NTA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com