JAKARTA, KOMPAS.com - Bermaksud ingin terlihat gagah dengan menunjukan peluru pistol polisi 3,8 mm beserta sebuah pistol airsoft gun, seorang pengendara motor harus berhadapan dengan polisi. Ia terjaring dalam Operasi Kilat Jaya yang digelar Polres Jakarta Timur di depan Pasar Gembrong, Jl. Basuki Rahmat, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jakarta Timur, Komisaris Polisi Didik Haryadi yang memimpin langsung operasi tersebut mengungkapkan, tersangka atas nama Sutrisno (32), warga Jatiwaringin, Pondok Gede, Jakarta Timur ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, Jumat (16/3/2012).
"Yang melanggar aturan itu bukan pistol airsoft gun-nya, tapi pelurunya itu milik polisi, untuk pistol polisi jenis Colt," ujarnya saat ditemui Kompas.com di ruang kerjanya, Kamis (15/3/2012).
Saat ditangkap, ia tengah berboncengan motor dengan kawannya bernama Maryanto. Namun, Maryanto sendiri tidak ditahan karena tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum sehingga hanya dijadikan saksi. Oleh polisi, tersangka kemudian langsung dibawa ke tahanan Polres Jakarta Timur untuk dimintai keterangannya.
"Dari keterangan Sutrisno, tiga peluru tersebut telah dimilikinya sejak 2,5 bulan lalu yang dibelinya dari seseorang pekerja proyek di dekat Hotel Indonesia," lanjut Didik.
Sementara pistol airsoft gun-nya, baru dibelinya 11 hari lalu di salah satu pusat perbelanjaan di daerah Senayan. "Jadi pelurunya itu beda sama pistolnya, enggak cocok, ya namanya juga buat gaya-gayaan," ujar Didik.
Atas perbuatannya, Sutrisno pun kini mendekam di tahanan Polres Jakarta Timur dan diancam Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 pasal 1 ayat 2 tentang Kepemilikan Peluru dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.