JAKARTA, KOMPAS.com — Enam mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penurunan foto Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu akhirnya ditahan penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya. Keenamnya kini masih menjalani pemeriksaan intensif aparat kepolisian.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Jumat (16/3/2012) di Mapolda Metro Jaya. "Ada enam mahasiswa yang merusak foto di gedung DPR ini kami periksa, dan terhadap mereka, telah memenuhi unsur pidana Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan secara bersama-sama sehingga dilakukan penahanan," ujar Rikwanto.
Rikwanto mengatakan, hingga kini belum ada permohonan penangguhan penahanan yang diajukan ke polisi terhadap keenamnya. Oleh karena itu, proses penahanan masih berlangsung sambil penyidik memeriksa keenamnya.
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Pol) Untung Suharsono Rajab menuturkan, pihaknya akan mempersilakan upaya penangguhan penahanan terhadap keenamnya selama ada pihak yang menjamin. "Kalau ada yang menjamin dia untuk bisa datang untuk kepentingan penyidikan silakan diajukan. Kalau mau musyawarah, silakan pihak korban lakukan," kata Untung.
Namun seperti dikatakan Kepala Polda Metro Jaya, proses hukum tetap akan dilanjutkan. Kepolisian, menurutnya, tidak akan menoleransi pelanggaran yang dilakukan para mahasiswa ini. "Pengrusakan bersama ini baru pidana, mereka itu bukan pengunjuk rasa. Yang menangkap adalah pengamanan lingkungan yang kemudian menyerahkan ke pihak kepolisian untuk menindaklanjuti. Siapa pun gambar di foto itu, kalau merusak, dihukum pidana," kata Untung.
Untung mengatakan bahwa pihaknya selama ini sebenarnya sudah melakukan sosialisasi ke sejumlah organisasi kemahasiswaan seperti Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan tokoh-tokoh mahasiswa lainnya. "Kami imbau sekali lagi boleh unjuk rasa, kami kawal dan amankan. Tetapi yang tidak boleh itu bangun budaya dan kebiasaan yang tidak baik," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, enam mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah menurunkan foto Presiden SBY di lorong gedung DPR RI pada Rabu (14/3/2012). Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan secara bersama-sama.
Enam orang yang ditangkap adalah Yofta, Galih, Novianto, Maulana, Yudi, dan Ahyar Rasyid Yudhistira. Para mahasiswa itu mengangkat bingkai foto Presiden SBY berukuran 1 x 1,5 meter dari tali pengaitnya.
Namun, saat foto itu dibalik, bingkai foto justru jatuh dengan keras ke lantai dengan posisi foto kepala Presiden di bawah. Akibatnya, kaca yang melindungi foto pada bingkai tersebut hancur. Polisi kemudian menyita bingkai foto dan serpihan kaca yang pecah sebagai barang bukti dalam peristiwa ini.
Aksi penurunan dipicu ketidakpuasan mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Jawa Barat terhadap hasil pertemuan dengan Wakil Ketua DPR Pramono Anung. Ketidakpuasan mahasiswa karena ada salah satu butir tuntutan yang diduga dihapus. Bunyi tuntutan itu terkait tuntutan diturunkannya Presiden SBY dan Wakil Presiden Boediono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.