Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enam Mahasiswa Penurun Foto SBY Ditahan

Kompas.com - 16/03/2012, 15:26 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Enam mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penurunan foto Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu akhirnya ditahan penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya. Keenamnya kini masih menjalani pemeriksaan intensif aparat kepolisian.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Jumat (16/3/2012) di Mapolda Metro Jaya. "Ada enam mahasiswa yang merusak foto di gedung DPR ini kami periksa, dan terhadap mereka, telah memenuhi unsur pidana Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan secara bersama-sama sehingga dilakukan penahanan," ujar Rikwanto.

Rikwanto mengatakan, hingga kini belum ada permohonan penangguhan penahanan yang diajukan ke polisi terhadap keenamnya. Oleh karena itu, proses penahanan masih berlangsung sambil penyidik memeriksa keenamnya.

Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Pol) Untung Suharsono Rajab menuturkan, pihaknya akan mempersilakan upaya penangguhan penahanan terhadap keenamnya selama ada pihak yang menjamin. "Kalau ada yang menjamin dia untuk bisa datang untuk kepentingan penyidikan silakan diajukan. Kalau mau musyawarah, silakan pihak korban lakukan," kata Untung.

Namun seperti dikatakan Kepala Polda Metro Jaya, proses hukum tetap akan dilanjutkan. Kepolisian, menurutnya, tidak akan menoleransi pelanggaran yang dilakukan para mahasiswa ini. "Pengrusakan bersama ini baru pidana, mereka itu bukan pengunjuk rasa. Yang menangkap adalah pengamanan lingkungan yang kemudian menyerahkan ke pihak kepolisian untuk menindaklanjuti. Siapa pun gambar di foto itu, kalau merusak, dihukum pidana," kata Untung.

Untung mengatakan bahwa pihaknya selama ini sebenarnya sudah melakukan sosialisasi ke sejumlah organisasi kemahasiswaan seperti Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan tokoh-tokoh mahasiswa lainnya. "Kami imbau sekali lagi boleh unjuk rasa, kami kawal dan amankan. Tetapi yang tidak boleh itu bangun budaya dan kebiasaan yang tidak baik," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, enam mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah menurunkan foto Presiden SBY di lorong gedung DPR RI pada Rabu (14/3/2012). Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan secara bersama-sama.

Enam orang yang ditangkap adalah Yofta, Galih, Novianto, Maulana, Yudi, dan Ahyar Rasyid Yudhistira. Para mahasiswa itu mengangkat bingkai foto Presiden SBY berukuran 1 x 1,5 meter dari tali pengaitnya.

Namun, saat foto itu dibalik, bingkai foto justru jatuh dengan keras ke lantai dengan posisi foto kepala Presiden di bawah. Akibatnya, kaca yang melindungi foto pada bingkai tersebut hancur. Polisi kemudian menyita bingkai foto dan serpihan kaca yang pecah sebagai barang bukti dalam peristiwa ini.

Aksi penurunan dipicu ketidakpuasan mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Jawa Barat terhadap hasil pertemuan dengan Wakil Ketua DPR Pramono Anung. Ketidakpuasan mahasiswa karena ada salah satu butir tuntutan yang diduga dihapus. Bunyi tuntutan itu terkait tuntutan diturunkannya Presiden SBY dan Wakil Presiden Boediono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

    Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

    Nasional
    KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

    KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

    Nasional
    Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

    Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

    Nasional
    Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

    Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

    Nasional
    KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

    KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

    Nasional
    Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

    Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

    Nasional
    Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

    Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

    Nasional
    Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

    Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

    Nasional
    Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

    Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

    Nasional
    Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

    Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

    Nasional
    Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

    Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

    Nasional
    Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

    Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

    Nasional
    Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

    Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

    Nasional
    Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

    Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com