JAKARTA, KOMPAS.com — Empat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dikabarkan akan dikembalikan ke institusi asalnya. Tiga orang berasal dari Markas Besar Polri yaitu Komisaris Hendy F Kurniawan, Ajun Komisaris Moch Irwan S, dan Afief Y Miftach. Sementara satu lagi, jaksa Dwi Aries Sudarto. Tidak semua pengembalian ini atas inisiatif KPK. Komisaris Hendy F Kurniawan dan Ajun Komisaris Moch Irwan S justru diminta langsung oleh Mabes Polri untuk kembali.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman menyatakan, ia belum tahu apakah benar pihaknya yang menarik tiga penyidik Mabes Polri tersebut. Namun, pihaknya siap memberikan penyidik lainnya jika dibutuhkan KPK.
"Akan dikoordinasikan agar tidak terjadi simpang siur. Prosesnya kita masih menunggu. Kita akan terima kalau dikembalikan. Tapi kalau KPK minta akan kita kirim lagi. Kita, kan, komitmen bersama untuk memberantas korupsi," ujar Saud, di Jakarta, Jumat (15/3/2012).
Saud mengakui sebenarnya pihak kepolisian juga sedang kekurangan penyidik. Jika, memang penyidik kembali, maka itu akan dimanfaatkan untuk menyelesaikan kasus-kasus yang sedang diusut Polri.
"Kalau mau dikembalikan kita terima, karena kita kekurangan personel juga. Penyidik kita masih kurang banyak. Ini kemampuan anggota yang sudah terlatih, ya kita manfaatkan," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan KPK tidak mau menerima permintaan Mabes Polri untuk menarik dua penyidiknya. KPK akan mempertahankan dua penyidiknya, yaitu Komisaris Hendy F Kurniawan dan Ajun Komisaris Moch Irwan S yang berasal dari Polri.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, dua penyidik tersebut masih dibutuhkan untuk menangani kasus korupsi di KPK. Hanya saja, Johan enggan mengungkap kasus yang ditangani oleh kedua penyidik tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.